Jakarta, Bimas islam --- Kelas Intensif Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Penyuluh Agama Islam mulai digelar hari ini, Kamis (13/08). Dirjen Bimas Islam kamaruddin Amin menjadi narasumber sesi pertama dalam rangkaian kelas yang digelar secara virtual.
Pada kesempatan ini, Dirjen mengungkapkan enam strategi dalam mengembangkan potensi zakat dan wakaf, yaitu sosialisasi kampanye literasi zakat dan wakaf di semua elemen masyarakat, pembinaan Amil zakat dan nazhir wakaf, pengawasan audit Syariah dan akreditasi lembaga zakat, pendataan dan manajemen informasi zakat dan wakaf, pendampingan program pemberdayaan zakat dan wakaf, serta pengamanan mutasi harta benda wakaf.
Berdasarkan World Giving Index, dikatakan Dirjen, Indonesia adalah Negara muslim paling dermawan nomor 1. Dan memiliki luas tanah wakaf terbesar di dunia +500.239.800 m2, dengan lembaga amil zakat terbanyak di dunia yaitu sebanyak 545 organisasi pengelola zakat, dan Ribuan Nazhir Perorangan, 242 nazhir wakaf uang dan 21 LKSPWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
"Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama," jelas Dirjen.
Sedangkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dijelaskan Dirjen, adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
Kelas ini dilaksanakan mulai tanggal 13 Agustus 2020 hingga 15 September 2020. Selain Dirjen Bimas Islam, Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi Penyuluh akan diisi oleh praktisi-praktisi Zakat dan Wakaf dari BAZNAS, BWI, Bank Indonesia, Ikatan Akuntansi Indonesia, Universitas Airlangga, dan narasumber otoritatif lainnya.
(Ditzawa/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



