“KUA sejatinya adalah tempat masyarakat berkonsultasi mengenai syariah,” ucap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut Adib menjelaskan, KUA dapat mendukung pengembangan dan pemberdayaan masjid. KUA dapat memfasilitasi masjid di wilayahnya melalui sistem informasi masjid milik Kemenag. "Selain itu, KUA juga memiliki wewenang memberi rekomendasi kepada kecamatan terkait pengurus Badan Kesejahteraan Masjid di Masjid Besar (tingkat kecamatan)," tambahnya.
Fungsi berikutnya adalah early warning and early respondkonflik keagamaan. KUA, menurut Adib, harus memiliki kesadaran dalam pencegahan konflik berdimensi agama, KUA harus mampu memetakan akar masalah sebelum konflik meledak.
“KUA menyediakan banyak layanan dibutuhkan masyarakat dan dapat diwujudkan dengan adil toleran. SDM KUA harus memiliki kesadaran pencegahan konflik sebelum konflik itu terjadi. Karena konflik memiliki faktor pendahulunya, ada pemicunya,” terang Adib.
Terkait kepustakaan dan literasi, Adib mengatakan, KUA harus menyediakan bacaan keagamaan yang kini dapat diakses secara digital oleh masyarakat. KUA juga bisa menjadi kantor pelaporan apabila terdapat buku atau bacaan yang mengandung muatan ekstremisme.
Adib melanjutkan, penyediaan layanan tersebut juga harus didukung dengan SDM yang memiliki keterampilan dalam menguasai layanan tersebut. Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenag melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan peningkatan kompetensi kepada 100 KUA di 2024 untuk mendorong keberhasilan layanan tersebut.
Sejak tahun 2021 hingga 2024, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag telah melakukan Bimtek kepada sebanyak 1.156 KUA Revitalisasi berdasarkan tipologinya. Adib berharap, melalui KUA Revitalisasi, masyarakat mampu mengakses layanan Urais dan Binsyar di wilayahnya.
Fn/Mr



