Jakarta, Bimas Islam --- Sehubungan akan berakhirnya masa bakti Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2017-2020, BWI membuka seleksi calon anggota BWI Periode 2020-2023. Pendaftaran ini dibuka pada sejak tanggal 1 hingga 18 September 2020. Sebagai lembaga independen yang mengurus seluruh aspek tata kelola perwakafan di Indonesia, BWI mencari calon terbaik untuk menjadi Anggota BWI.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengungkapkan BWI lahir dari amanat Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004.
"Perkembangan wakaf di negara kita tidak dapat dipisahkan dari tugas dan fungsi Kementerian Agama dan peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai institusi semi-pemerintah yang dibentuk dengan undang-undang serta diberi mandat untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan," kata Fuad Nasar di Jakarta, Selasa (08/09).
Lebih lanjut Fuad Nasar menjelaskan, Kementerian Agama dan BWI ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam mengawal kebangkitan wakaf di Indonesia. Dilihat dari data wakaf saat ini tercatat wakaf tanah yang mencapai 52 ribu Hektar, ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, adanya sukuk wakaf (Cash Waqf Link Sukuk), serta potensi wakaf uang sejumlah Rp217 triliun setiap tahunnya merujuk dari riset Universitas Indonesia.
Dikatakan Fuad Nasar, saat ini BWI sebagai lembaga independen yang memiliki lima tugas utama dalam hal pengembangan wakaf di Indonesia yaitu pertama, sebagai pelaksana tata kelola di bidang Wakaf. Kedua, melakukan pembinaan Nazir.
Ketiga, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional. Keempat, sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan terkait persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Dan kelima, membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan wakaf.
Dikutip dari laman resmi BWI, Ketua Tim Pansel, Slamet Riyanto berharap dari proses ini akan terseleksi anggota-anggota BWI dengan segala kebutuhan latar belakang pendidikan, serta dapat berkhidmat secara profesional sehingga mendorong laju perkembangan wakaf di Indonesia yang kini tengah gencar dilakukan.
Selengkapnya klik Pendaftaran Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia Periode 2020-2023.
(iqbal fadli muhammad)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



