Jakarta, Bimas Islam --- Dalam menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait layanan pernikahan di masa pandemi Covid-19, Ditjen Bimas Islam menggelar Coffee Morning Talkshow bertemakan Daftar Nikah Ditengah Wabah melalui room meeting online pada hari Kamis (09/04) pagi.
Hadir sebagai narasumber Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar. Acara yang digelar selama kurang lebih dua jam ini di moderatori Kasubbag SI dan Humas Sigit Kamseno.
Antusias masyarakat atas acara ini sangat besar, namun terkait kapasitas room meeting online, peserta hanya dibatasi 100 orang.
Dalam acara ini, berbagai pertanyaan diberikan oleh masyarakat, antara lain terkait, pelaksanaan pencatatan nikah selama wabah Covid-19, pengembalian setoran biaya nikah, hingga tata cara pendaftaran online melalui simkah.kemenag.go.id.
Pada kesempatan ini, Kasubdit menjelaskan bahwa sesuai edaran Dirjen Bimas Islam tanggal 2 April 2020, pendaftaran nikah secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.
Anwar menambahkan, permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani, serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.
"Secara sistem, untuk pendaftaran tanggal 1-21 April 2020 sudah tidak bisa," imbuhnya.
Namun, dikatakan Anwar, bagi yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020, meminta masyarakat untuk melaksanan akad nikah di KUA dengan memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Terakhir, Anwar mengingatkan, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan.
(nhk/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



