Dalam sambutannya, Waryono menegaskan pentingnya penyusunan petunjuk teknis yang lengkap dan akurat untuk memastikan efisiensi dan transparansi pelaksanaan program.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar lembaga instansi dalam menjalankan program dan memastikan dampaknya bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Program Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf tahun 2024 harus menyentuh kepada masyarakat. Karenanya, kolaborasi dengan lembaga lain, seperti BAZNAS dan LAZ menjadi penting," tekannya.
Tahun 2024, program yang dijalankan tidak hanya berbasis APBN, tapi juga didukung anggaran kolaborasi berbagai pihak seperti halnya program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat.
"Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat adalah program kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Agama dengan BAZNAS dan LAZ. Program ini sudah menyentuh langsung kepada masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Ali Saban Tim Itjen Kementerian Agama menyampaikan, Juknis diharapkan tidak menyulitkan dan menjadi persoalan di kemudian hari. "Sehingga, harus disusun secara komprehensif dan sesuai aturan yang berlaku," imbaunya.
Andayani/Mr



