Jakarta, Bimas Islam ——— Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan banyak faktor pemicu terjadinya sengketa wakaf di Indonesia. Di antaranya makin langkanya tanah, tingginya harga benda yang diwakafkan dan banyak aset wakaf sah secara agama, namun secara hukum tidak sah.
“Banyak kejadian terjadi misal seseorang tidak mengakui adanya ikrar wakaf atau menarik kembali yang telah diwakafkan. Dan tidak ada Akta Ikrar Wakaf,” katanya, Rabu (1/12).
Menurutnya untuk mencegah terjadinya sengketa, langkah pertama adalah nazhir harus paham hukum tentang wakaf. Sebab, dalam Pasal 40 UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, harta benda wakaf yang telah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar dan dialihkan.
“Kalau semua nazhir paham hukum, sengketa wakaf tidak akan ada,” ujarnya.
Tarmizi mengatakan jika masalah sengketa telanjur terjadi, sesuai Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 62, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui musyawarah. Apabila tidak berhasil, dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.
“Penyelesaian sengketa perwakafan melalui pengadilan agama merupakan langkah terakhir setelah mekanisme musyawarah mufakat, mediasi dan arbitrase gagal menyelesaikan sengketa,” katanya.
Humas Bimas Islam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



