Jakarta, Bimas Islam --- Pasca 9 tahun diterbitkannya UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011, masih terjadinya kesenjangan antara potensi zakat dengan realita pengumpulan serta tata kelola zakat. Salah satu indikator yakni masih lemahnya arsitektur gerakan zakat di Indonesia.
Hal itu dipapaparkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Muhammad Fuad Nasar, saat menjadi narasumber Webinar Arsitektur Gerakan Zakat Indonesia melalui forum virtual pada Rabu (19/08), yang dihadiri oleh 260 peserta.
Webinar yang diselenggarakan Forum Zakat ini berjauk Meninjau Tata Kelola UU Zakat No.23/2011 dari sisi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Sejatinya, lanjut Fuad Nasar, negara telah memfasilitasi dalam aspek tata kelola negara modern yang dapat diimplementasikan pada arsitektur tata kelola Zakat dengan merujuk pada Undang-Undang awal pada masa reformasi UU No. 28 tahun 1999 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang tata kelola negara modern dan aspek pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
“Begitu pula pada gerakan zakat di Indonesia dalam regulasi hukum harus terdapat unsur tata kelola modern dan pelayanan masyarakat. Sehingga semua pemangku kepentingan gerakan zakat haruslah memiliki pola pikir hendak kemana gerakan zakat ingin dibawa. Serta mengesampingkan ego dari mana dan usulan siapa,” tambahnya.
“Karena cerminan gerakan zakat di Indonesia bukan hanya aspek legalitas negara namun sangat diperlukan sejauh mana legitimasi di mata masyarakat atas peran gerakan zakat tersebut. Seberapa jauh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) melayani masyarakat dan turut menyumbang pembangunan umat dari sektor pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana dan ekonomi,” jelas Fuad Nasar.
“Harapannya adanya kajian tentang rencana revisi undang-undang Zakat bisa memfasilitasi seluruh sektor dan dapat menjawab masalah saat ini dan juga yang akan datang.” ujarnya.
Selain Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, hadir sebagai narasumber, antara lain Selly Andriyani Gantina, A.Md. (Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan); Dr. Irfan Syauqi beik, SP, M.Si (Direktur Pendayagunaan dan Distribusi Zakat BAZNAS); Qurrata Ayuni, S.H., MCDR. (Ahli Hukum Tata Negara); dan Arif Rahmadi Haryono (Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat).
(iqbal fadli muhammad)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



