Bogor, Bimas Islam – Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin berharap, ke depan, seluruh aktivitas di KUA terekam melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Selasa (14/5/2024).
“Ke depan, kita berharap seluruh aktivitas di KUA dapat terekam melalui SIMKAH,” ujarnya.
Ia mengatakan, semua aktivitas KUA dapat menjadi acuan penilaian terhadap KUA, bukan hanya merujuk pada jumlah peristiwa nikah. “Selama ini, kategori KUA sangat bergantung pada peristiwa nikah dan jumlah pasangan. Namun, untuk menentukan KUA kategori A, B, atau C, tidak cukup hanya berdasarkan peristiwa nikah,” ungkap Dirjen.
Menurutnya, KUA menyediakan layanan yang banyak, bukan hanya tentang pernikahan. Di KUA, terdapat layanan pencatatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), pemberdayaan ekonomi, kemasjidan, manasik haji, dan sejumlah layanan lainnya.
“Semua layanan tersebut mesti menjadi dasar penilaian dalam menentukan klasifikasi KUA yang mana masuk dalam kategori A, B, C, dan seterusnya,” tegas Dirjen.
Untuk itu, ia berharap, SIMKAH dapat menjadi sarana utama dalam memberi layanan berkualitas, bermutu, dan kredibel. “Kita semua (Ditjen Bimas Islam) harus merasa bertanggung jawab, memiliki, merawat, dan menjaga sistem ini,” pungkas Dirjen.
Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 digelar pada Selasa hingga Kamis, 14 hingga 16 Mei 2024. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah operator SIMKAH dari Kanwil Kemenag 34 Provinsi se-Indonesia dan KUA Revitalisasi 2024.
Wcp/Mr



