Jakarta, Bimas Islam --- Indonesia sebagai negara mayoritas muslim memiliki potensi wakaf sebesar hampir Rp300 Triliun. Potensi besar tersebut harus diikuti dengan Nazir berkualitas.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan untuk dapat mengelola wakaf sebesar itu, perlu dikelola oleh nazir berpengalaman. Oleh karena itu perlu adanya penguatan kompetensi Nazir.
“Nazir sebagai bagian penting dalam ekosistem zakat dan wakaf, kompetensinya sangat perlu ditingkatkan. Kalau tidak? Bisa dibayangkan bagaimana harus mengelola wakaf dari masyarakat,” katanya saat mengisi kajian webinar Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020, Kamis (8/10).
Menurut guru besar UIN Alauddin Makassar itu, untuk mengadakan penguatan kompetensi bagi nazir, perlu adanya sinergi antara Kemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga yang memiliki perhatian untuk kemajuan zakat dan wakaf di Indonesia.
Selain itu, rendahnya literasi masyarakat terhadap wakaf perlu mendapat perhatian penting. Dikatakannya, partisipasi masyarakat untuk berwakaf merupakan hasil dari pengetahuan tentang konsep wakaf.
“Ilmu wakaf jarang diajarkan di tingkat sekolah. Maka wajar jika literasi masyarakat tentang wakaf rendah. Ini perlu penanganan penting untuk mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Peraih gelar Ph.D dari Bonn University Jerman mengatakan untuk mengedukasi masyarakat perlu adanya sinergi antara Kemenag, BWI dan Kemendikbud. Ini penting untuk memasukkan kurikulum berbasis wakaf sejak dini sampai Universitas.
“Selain dari kurikulum, peningkatan literasi bisa melalui medsos, sistem aplikasi perpustakaan elektronik dan seminar keilmuan,” pungkasnya.
(Humas Bimas Islam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



