Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19.
"Surat Edaran tersebut antara lain menghimbau kepada segenap umat Islam khususnya yang telah memenuhi syarat wajib membayar zakat mal (zakat harta) untuk segera menunaikannya sebelum masuknya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah agar bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat," demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar, Jumat (17/04).
Lanjut Fuad Nasar, bahwa Surat Edaran Menteri Agama juga memuat point untuk menggerakkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan optimalisasi pendayagunaan aset-aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir untuk membantu penyediaan sarana, alat dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 serta jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.
"Surat Edaran yang ditujukan kepada jajaran BAZNAS, BWI, Forum Zakat, Lembaga Amil Zakat dan LKS PWU di seluruh Indonesia, membawa pesan penting agar potensi dana umat dalam hal ini zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan, serta wakaf berperan signifikan untuk membantu warga masyarakat yang sangat membutuhkan," jelasnya.
Bantuan untuk kebutuhan primer masyarakat yang rentan secara ekonomi sangat penting dan urgent. Setelah penanganan terhadap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan, maka kebutuhan primer masyarakat adalah prioritas untuk ditangani saat ini. "Kondisi darurat akibat wabah Covid-19 menyebabkan sebagian orang yang bekerja menjadi setengah menganggur, dan orang setengah menganggur bisa menjadi pengangguran total," ujar Fuad Nasar.
Fuad Nasar menambahkan, peran zakat agar lebih fokus pada kebutuhan primer masyarakat, tanpa mengabaikan bantuan terhadap penanganan risiko kesehatan yang masih diperlukan di hari-hari ke depan.
Angka kemiskinan di Tanah Air diperkirakan bisa bertambah dari 24,79 juta jiwa. Hal itu terjadi karena adanya mutasi kelompok rentan menjadi kelompok miskin. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kini juga menghantui pekerja dan pengusaha di berbagai wilayah. "Dalam kondisi darurat kemanusiaan, pemenuhan kebutuhan primer-lah yang menjadi prioritas untuk mencegah kelaparan dan gangguan keamanan. Dengan kata lain, epicentrum persoalan ekonomi dan kemanusiaan harus ditangani serius bersamaan dengan epicentrum penyebaran wabah virus itu sendiri," urai Fuad Nasar.
"Program stimulus ekonomi, kebijakan fiskal serta Jaring Pengaman Sosial yang digulirkan pemerintah perlu dikawal implementasinya sampai ke level grass root. Di samping itu, diperlukan kolaborasi negara dengan potensi masyarakat," urainya lagi.
"Mengingat keterbatasan kemampuan keuangan negara, maka partisipasi masyarakat melalui zakat yang wajib ditunaikan serta infak, sedekah dan wakaf dan donasi lainnya sangat membantu sekali," kata Fuad Nasar.
Fuad Nasar berharap, pengelolaan zakat dan wakaf menghadirkan “shelter kemanusiaan” dalam rangka melindungi kaum dhuafa di berbagai pelosok negeri. Pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf termasuk wakaf, prioritas saat ini adalah untuk melindungi hidup manusia. Dampak krisis ekonomi diperkirakan bisa meluas bila kondisi darurat lebih lama lagi.
Bangsa Indonesia dan dunia modern belum pernah mengalami bencana akibat wabah penyakit sedahsyat Covid-19. Semua itu pasti ada hikmah dan iktibar yang baik untuk umat manusia kenapa Allah SWT menurunkan bencana tersebut. "Hanya atas berkat rahmat Allah, solidaritas kebangsaan dan kemanusiaan, saling support antar elemen pemerintahan dan masyarakat serta semangat persatuan yang membuat Indonesia bisa bertahan dan pulih," tutup Fuad Nasar.
(DitZawa)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



