Depok, Bimas Islam --- Hampir semua negara modern yang berpenduduk Muslim mengalami fase pengelolaan zakat, mulai dari fase pengelolaan individual, di mana muzaki menyerahkan zakatnya langsung kepada mustahik, fase pengelolaan zakat melalui organisasi masyarakat, dan pengelolaan secara kelembagaan yang diatur dalam perundang-undangan negara. Menariknya, di Indonesia kita menemukan ketiga fase pengelolaan zakat tersebut dalam ruang dan waktu bersamaan.
Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) M Fuad Nasar saat FGD Penataan Regulasi Kebimasislaman terkait Perubahan UU Pengelolaan Zakat yang digelar Ditjen Bimas Islam. Menurutnya, pengelolaan zakat melalui kelembagaan formal yang dibentuk oleh negara tidak menegasikan pengelolaan zakat yang telah membudaya dan mengakar di masyarakat.
Karena itulah, kata Fuad, Indonesia bisa menjadi laboratorium pengelolaan zakat dunia Islam. Orang bisa belajar tentang banyak hal mengenai perzakatan di Indonesia.
"Tidak ada bentuk kelembagaan pengelolaan zakat yang baku dan seragam di negara-negara modern berpenduduk Muslim," tegas M Fuad Nasar di Depok, Rabu (04/03).
Fuad menilai, gerakan zakat Indonesia bisa memberi kontribusi mengenai pendekatan, teori, dan konsep terapan untuk mengatasi kemiskinan yang menjadi isu global. Misi gerakan zakat dalam menanggulangi ketimpangan sosial ekonomi akibat ekonomi kapitalis dan neoliberal terus dipelihara dan dioptimalkan. Zakat berperan untuk mengurangi kemiskinan dan sebagai jaring pengaman sosial.
"Gerakan zakat hadir untuk memperjuangkan trilogi ekonomi pertumbuhan, pemerataan dan keadilan yang menjadi kepentingan universal semua bangsa di dunia, apapun agamanya," tuturnya.
"Hal itu sekaligus memperkuat pelaksanaan prinsip-prinsip dasar negara kita, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab serta untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.
Dijelaskan Fuad, salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam UU Pengelolaan Zakat adalah peran-peran yang tidak saling menegasikan antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, wacana Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat haruslah bertolak dari kebutuhan penguatan infrastruktur regulasi perzakatan nasional, bukan atas dasar keinginan ataupun kepentingan sesaat.
"Kalau semua berpikir untuk kepentingan umat dan bangsa, maka percayalah kepentingan lembaga masing-masing akan terakomodasi. Tetapi kalau hanya berpikir dari sudut pandang kepentingan sektoral atau kepentingan lembaga kita sendiri, maka belum tentu kepentingan bersama, kepentingan umat dan bangsa terpenuhi," tegasnya.
"Saya mengapresiasi para amil, aktivis dan pegiat zakat di berbagai lembaga adalah orang-orang terbaik di tempatnya," tandasnya.
(Dit Zawa)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



