Jakarta, Bimas Islam – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib mengatakan, pihaknya tengah merancang gelaran Kepustakaan Islam Award untuk mendorong pertumbuhan ekosistem literasi, terutama bagi penulis, aktivis literasi, serta penerbit buku keagamaan.
“Penghargaan akan diberikan kepada para penulis dengan berbagai kategori, contohnya penulis favorit di kalangan milenial. Selain itu, penghargaan juga akan diberikan kepada aktivis literasi keagamaan Islam yang berkontribusi dalam menggerakkan literasi di masyarakat dan penerbit yang mendukung Moderasi Beragama,” ungkap Adib dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Kepustakaan Islam IV di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Adib menjelaskan, Kepustakaan Islam Award merupakan ajang pemberian penghargaan untuk mengapresiasi karya-karya pustaka terbaik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas buku yang diterbitkan di Indonesia, serta menginspirasi para penulis dan penerbit untuk terus menghasilkan karya-karya yang bermutu.
“Ini merupakan ikhtiar kita untuk mendorong pertumbuhan literasi dan pengembangan pustaka di Indonesia, terutama yang bergerak di bidang keagamaan,” ucapnya.
Saat ini, imbuhnya, panitia tengah merumuskan kategorisasi penghargaan untuk para penulis, aktivis literasi, dan penerbit untuk gelaran Kepustakaan Islam Award.
Selain itu, pihaknya juga akan memberi penghargaan kepada pengelola perpustakaan masjid. Ia menekankan pentingnya koleksi buku dan tema untuk perpustakaan masjid dan menggarisbawahi perlunya koleksi buku tentang fikih ibadah, muamalah, dan akidah.
“Ada penghargaan khusus yang akan kita berikan kepada para pengelola perpustakaan masjid. Tentu akan dilihat koleksi buku apa yang ada di perpustakaan masjid tersebut” ujarnya.
Adib menegaskan, perpustakaan keagamaan (perpustakaan masjid) harus memiliki berbagai koleksi buku yang dibagi berdasarkan subjek ilmu pengetahuan umum dan agama, serta kategori non-fiksi dan fiksi.
“Untuk memenuhi kebutuhan jemaah, perpustakaan masjid diharapkan memiliki semua jenis subjek ilmu pengetahuan, dengan prioritas pada koleksi agama Islam yang harus mencapai 60%, sementara 40% lainnya berupa koleksi ilmu pengetahuan umum,” papar Adib.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah sesuai dengan fungsi perpustakaan masjid. Pertama, fungsi pendidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan pendidikan agama Islam di masyarakat melalui penyediaan informasi dan koleksi buku untuk pembelajaran mandiri. Kedua, fungsi penelitian sebagai tempat studi bagi jemaah atau masyarakat tentang pengetahuan, terutama pengetahuan keagamaan. Ketiga, fungsi informasi yang menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh jemaah.
“Dan fungsi pelestarian yang menyimpan dan mengelola dokumen serta kegiatan keilmuan yang dihasilkan oleh pengurus masjid,” pungkas Adib.
Wcp/Mr



