Sukoharjo, Bimas Islam -- Penghulu dan penyuluh agama di Indonesia ditugaskan menjadi salah satu aktor yang berperan dalam penanganan konflik berdimensi agama. Terkait itu, Peneliti Wahid Foundation, Alamsyah M. Djafar mengungkapkan, penghulu dan penyuluh agama perlu memahami regulasi terkait penanganan konflik.
Terdapat dua alasan mengapa pemahaman terhadap regulasi menjadi penting. Pertama, regulasi dapat menjadi acuan dalam merespons dan menangani konflik. Kedua, regulasi mengatur pentingnya nilai-nilai gender dan hak asasi manusia sebagai pegangan dalam menyelesaikan konflik.
“Penting untuk menggunakan regulasi sebagai modal atau acuan dalam merespons konflik. Namun perlu dicatat, kebijakan tersebut harus disikapi dengan kritis kepentingannya,” pesan Alam saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) di Sukoharjo, Kamis (28/6/2024).
Alam menekankan kepada para peserta SPARK tentang perlunya sikap kritis dalam mempertimbangkan regulasi dan kepentingan dalam sebuah konflik. Menurutnya, konflik sering kali memiliki banyak faktor, multiaktor, dan terhubung dengan konteks, lokal, internasional.
Alam melanjutkan, dimensi konflik yang memiliki banyak tersebut menyebabkan terjadinya bias kepentingan regulasi dan peraturan. “Teman-teman (peserta SPARK) perlu mengetahui bahwa regulasi dan peraturan adalah hasil dari persaingan antarpandangan dan kepentingan. Sering juga dapat melahirkan hasil yang belum dibayangkan atau beberapa ketentuan bersifat ambigu,” ujar Alam.
Alam menjelaskan, dalam menyikapi sebuah regulasi yang digunakan, penghulu dan penyuluh dapat membaginya menjadi peraturan dan keputusan. Peraturan (regeling) bersifat umum, abstrak, dan terus menerus, sementara keputusan (beschiking) bersifat individual, konkret, dan final.
“Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat nilai hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan undang-undang. Sementara, keputusan adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual, dan final,” jelas Alam.
Karena peraturan dapat bersifat bias, Alam mengingatkan, terdapat peraturan yang bersifat diskriminatif. "Hal tersebut sering kali tidak disadari atau terjadi secara tidak langsung, dan menjadi kebiasaan, aturan, dan kondisi yang seolah netral tetapi memiliki dampak tidak proposional terhadap kelompok tertentu tanpa ada pembenaran yang sah," pungkasnya.
Fn/Mr



