"Kami memperketat pengawasan tayangan siaran keagamaan di televisi dan radio selama bulan Ramadan," ujarnya dalam kegiatan Temu Penanggungjawab Siaran Keagamaan Islam di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ubaidillah menekankan, intensitas pengawasan akan meningkat seiring dengan tingginya tayangan keagamaan pada bulan suci umat Islam. Pengawasan tidak hanya terfokus pada materi siaran, tetapi juga mencakup aspek kostum talenta dan komponen pendukung seperti ayat Al-Qur’an yang ditampilkan di layar televisi. Dengan peningkatan pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat menerima tayangan yang bermutu selama bulan Ramadan.
Meskipun Undang-Undang memberikan kewenangan pengawasan kepada KPI, Ubaidillah menyoroti pentingnya dukungan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran tayangan dan siaran.
"Harapan kami adalah, masyarakat dapat aktif memantau dan ikut menyampaikan pengaduan pada kami," ungkapnya.
Ubaidillah juga mendorong keragaman siaran keagamaan dengan memerhatikan momentum seperti hari-hari besar keagamaan, demi memastikan masyarakat terpapar dengan informasi yang beragam namun tetap dalam nuansa kebinekaan.
"Penayangan harus memerhatikan momen-momen penting seperti hari besar keagamaan, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang beragam tetapi dalam bingkai kebinekaan," tandasnya.
Dengan langkah ini, KPI bertekad untuk memastikan bahwa seluruh agama mendapatkan kesempatan yang sama untuk disiarkan di televisi dan radio, serta memastikan tayangan keagamaan yang berkualitas selama dan di luar bulan Ramadan.
Ba/Mr



