Bandar Lampung, Bimas Islam-- Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Pembina Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama, Eny Retno Yaqut, menyoroti dampak buruk praktik kawin anak terhadap masa depan anak bangsa.
Eny Retno menegaskan, perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak. "Anak-anak yang menikah dini sangat rentan kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan gizi yang memadai. Mereka juga kehilangan kesempatan untuk menikmati masa kanak-kanak yang seharusnya," ujarnya saat menyampaikan kegiatan Seminar Nasional Cegah Kawin Anak, Lampung, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, Eny Retno mengungkapkan kekhawatirannya terhadap angka perkawinan anak yang masih cukup tinggi di Indonesia. "Angka perkawinan anak masih perlu menjadi perhatian serius. Jika kita tidak melakukan upaya pencegahan secara berkelanjutan, masalah ini akan terus bermunculan dan menimbulkan dampak yang lebih kompleks di masa depan," ujarnya.
Dampak Multidimensi
Perkawinan anak tidak hanya berdampak pada aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Menurut para ahli, pasangan anak yang menikah dini seringkali mengalami masalah kesehatan reproduksi, seperti risiko kehamilan dini, persalinan sulit, dan infeksi menular seksual.
"Secara psikologis, anak yang menikah dini belum siap secara emosional untuk membina rumah tangga. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan mental, seperti depresi dan kecemasan," jelasnya.
Selain itu, perkawinan anak juga berkontribusi pada tingginya angka perceraian. Anak-anak yang lahir dari pernikahan dini juga berisiko mengalami stunting dan keterbelakangan mental akibat kurangnya asupan gizi dan stimulasi yang memadai.
Faktor Penyebab dan Solusi
Beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak antara lain kemiskinan, kurangnya pendidikan, norma sosial yang masih terbuka terhadap perkawinan anak, serta kurangnya pemahaman tentang bahaya perkawinan dini.
Maka dari itu, menurut Eny, untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga keluarga.
"Perkawinan anak adalah masalah bersama yang harus kita selesaikan bersama. Mari kita berikan anak-anak kita masa depan yang cerah dengan mencegah terjadinya perkawinan dini," pungkasnya.
Di sisi lain, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan bahwa pengkaderan pelajar madrasah juga penting dalam mencegah perkawinan anak. Remaja dibentuk menjadi edukator terkait bahaya perkawinan anak kepada sesama teman sebayanya.
"Pelajar mempunyai kondisi psikologis berbeda dengan orang dewasa. Maka, diperlukan teman sebaya yang memiliki kondisi psikologis yang sama untuk menyosialisasikan cegah kawin anak," jelas Suryo.
Msk/Mr



