Kotabaru, Bimas Islam --- Dalam rangka mengevaluasi penggunaan Biaya Operasional (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Kotabaru Said Muhdari bersama tim supervisi melaksanakan monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan BOP KUA pada KUA Kecamatan Sampanahan, Rabu (08/07).
Diketerangannya Kepala Kemenag Kotabaru meminta kepada Kepala KUA agar benar-benar memahami dan mengikuti rambu-rambu hukum yang tertuang pada petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) tentang pengelolaan BOP KUA tersebut. Dengan begitu, diharapkan pelaporan dan pengelolaan BOP KUA menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Juklak dan juknis ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 283 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 590 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan sesuai dengan juklak dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI maka pengelolaan BOP KUA Kecamatan harus dipahami Kepala KUA karena didalamnya terdapat poin yang penting dan dengan juklak yang terbaru agar lebih berperan aktif dalam pelaporan dan pengelolaan BOP KUA lebih tertib transfaran, efektif dan efesien dan akuntabel dalam menggunakan dana agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kelola dana BOP KUA dan tersalurkan secara akuntabel, sesuai prosedur, tepat sasaran dan waktu dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum serta administrasi, maka supervisi ini dilakukan untuk melihat dan menilai koridor yang benar dalam penggunaan dana BOP bagi KUA,” tegasnya.
Selanjutnya ia menjelaskan supervisi tersebut dilaksanakan untuk melihat sejauhmana anggaran BOP selama 6 bulan yang telah di terima KUA untuk digunakan sebagai operasional atau keperluan KUA yang sesuia dengan juklak.
“Supervisi ini sebagai evaluasi sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BOP KUA Kecamatan yang efektif dan efisien,” jelasnya.
Ia mengharapkan pelaksanaan supervisi BOP KUA, mampu meningkatkan dan memperkuat peran-peran strategis KUA sebagai garda terdepan pembinaan keagamaan. Biaya operasional sebagai hak KUA dalam menunjang tugas dan fungsi, KUA harus dikelola dengan pelaksanaan manajemen keuangan, pemahaman sistem pencairan, sistem pembelanjaan, sistem pelaporan serta pengadministrasian yang sesuai prosedur.
“Kepala KUA harus mampu menunjukan kreatifitas pengelolaan anggaran dengan mencermati kebutuhan dan membuat rencana anggaran yang dilengkapi rencana anggaran belanja serta pencairan sehingga akuntabilitas, serta ketepatan sasaran serta ketepatan waktu pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara salah anggota tim supervisi PNBP NR Kemenag Kotabaru, Doris Handriono, SE dalam keterangannya mengatakan bahwa supervisi ini rutin dilakukan per semester dilaksanakan di dua puluh KUA di duapuluh dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru dengan tujuan mengevaluasi kinerja KUA agar dapat lebih baik lagi.
“Supervisi ini untuk mewujudkan pengelolaan anggaran operasional KUA yang tepat sasaran,prosedur,waktu, jumlah sesuai dengan penggunan dan kebutuhan KUA,” ucapnya.
(kalsel.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



