Bandung, Bimas Islam --- Dimulainya Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama 2020-2024 telah direspon secara aktif oleh semua unit eselon I. Hal ini juga direspon cepat oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditdaya Zawa) melalui penataan program anggaran 2021. Dengan mengusung penguatan ekonomi dan keuangan syariah, program-program bidang Zakat dan Wakaf dikemas dengan sistem penyebaran anggaran hingga tingkat Kabupaten/Kota.
Di hadapan seluruh pejabat Ditdaya Zawa, Selasa (27/10), Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Fuad Nasar, memaparkan kesiapan pihaknya dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Renstra bidang Zakat dan Wakaf. Sekretariat telah menyiapkan anggaran sebagaimana usulan Direktorat dan juga anggaran cadangan untuk tugas-tugas mandatory.
Fuad menyebut, program kerja Ditdaya Zawa sangat berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas. Ia menyinggung Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Zakat dan wakaf adalah sebuah kebutuhan untuk menjawab tantangan penguatan zakat-wakaf di tengah arus pembangunan bidang ekonomi. SKKNI ini adalah pilar penting dalam mendukung pengembangan zakat-wakaf dalam bidang ekonomi.
“SKKNI bidang zakat-wakaf ini akan sangat monumental untuk Kementerian Agama. Karena ini sangat berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.
Dalam mendukung pengembangan program zakat-wakaf lainnya, Fuad kembali mengingatkan pentingnya pemikiran-pemikiran inovatif dan terobosan radikal. Ia mencontohkan agar masing-masing unit untuk meng-hire tenaga konsultan jika diperlukan untuk penguatan.
Pihaknya menjanjikan kepastian anggaran dalam menjamin terlaksananya program-program bidang zakat dan wakaf. Salah satunya adalah perencanaan anggaran harus connect dengan kebutuhan Direktorat, sehingga tidak ada pemangkasan yang tidak melibatkan unit terkait.
Hal ini, Fuad memastikan pihaknya akan mengedepankan prinsip koordinasi dan sinergi yang baik antara Sekretariat dan Direktorat.
“Semua harus dibicarakan bersama, dikurangi juga dilakukan bersama. Dan semua proses anggaran tersebut harus berbasis data,” lanjutnya.
Dari semua proses anggaran tersebut, Fuad mengajak jajaran Pemberdayaan Zakat-Wakaf untuk memegang erat posisinya sebagai adalah pelayan masyarakat. Sehingga program-program harus dirasakan oleh masyarakat.
“Jaga kredibilitas program-program zakat-wakaf, agar berdampak langsung bagi masyarakat. Obor Zakat-Wakaf harus sampai juga di pelosok negeri, kita hadirkan program zakat-wakaf dari Sabang sampai Merauke,” pungkasnya.
(Jaja Zarkasyi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



