Kerja sama erat antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN terbukti berhasil melalui tiga langkah strategis. Mulai dari penjemputan dokumen wakaf, koordinasi intensif untuk akselerasi pendaftaran wakaf, hingga percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengukuhan Akta Ikrar Wakaf (APAIW), semuanya memberi kontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi proses sertifikasi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan harapannya terhadap kelangsungan kerja sama yang terorganisir. "Harapan saya kerja-kerja terorganisir yang sudah terbangun bukan hanya dipertahankan, tapi ditingkatkan. Sertifikat sangat dibutuhkan masyarakat, karena dengan adanya sertifikat, ada kepastian hukum," ujarnya kepada wartawan Bimas Islam, Senin (27/11/2023).
Peningkatan jumlah tanah wakaf yang memiliki sertifikat tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengakomodasi hak-hak pemilik tanah wakaf, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan umat. Dengan memberikan kepastian hukum, pemerintah tidak hanya melindungi hak pemilik tanah wakaf, tetapi juga mendorong pemanfaatan optimal tanah tersebut sesuai dengan prinsip dan tujuan wakaf.
Waryono menegaskan, kesuksesan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung dan memajukan sektor wakaf. Dengan terus mengoptimalkan proses sertifikasi, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat positif dari kepemilikan dan pemanfaatan tanah wakaf secara legal dan terstruktur.
"Apabila koordinasi berjalan baik, maka masyarakat juga akan menerima manfaat, dan optimis hingga akhir Desember akan tercapai 25 ribu sertifikat wakaf," pungkas Waryono.
Fn/Mr



