Penyerahan sertifikat wakaf ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenag Aceh, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Zulfikar mengatakan, kerja sama tersebut menghasilkan manfaat signifikan bagi masyarakat, dan menjadi bentuk ibadah yang afdal.
Zulfikar berharap, penerbitan sertifikat tanah wakaf terus ditingkatkan. “Mudah-mudahan kerja sama ini terus berlanjut, dan seluruh aset wakaf ini bisa terjaga. Yang paling penting setelah ada sertifikatnya, tanah wakaf ini setiap tahunnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat layaknya Baitul Asyi,” ucap Zulfikar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto menekankan, wakaf merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Ia berharap, koordinasi akan terus dilakukan, dan konsistensi dalam perbaikan kinerja terkait sertifikasi tanah wakaf terus terjaga.
“Dengan adanya kerja sama ini, kita bersama-sama dapat mempertahankan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga menjadi contoh bagi lembaga-lembaga pemerintahan lain dalam memberi pelayanan prima kepada publik," tutur Joko.
Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa kerja sama ini telah mencapai ekspektasi yang diharapkan, yakni berhasil meningkatkan sertifikasi tanah wakaf dari sebelumnya 1.231 menjadi sebanyak 1.788.
Fn/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



