Jakarta, Bimas Islam --- Perkembangan wakaf di Indonesia sangat menggembirakan dan inovatif terutama dengan diluncurkannya instrument Cash Waqf Linked Sukuk oleh Kementerian Keuangan yaitu CWLS 001 dan Sukuk Wakaf Ritel (SWR – 001).
Imam Teguh Saptono, Wakil Ketua BWI pada Rapat Koordinasi Nasional Gerakan CWLS tanggal 17 November 2020, mengatakan bahwa wakaf merupakan salah satu instrument ekonomi Islam yang dapat menjadi jawaban mengatasi masalah krisis pandemi saat ini.
“Dalam Islam, ada Ziswaf yaitu zakat, infak, sedekah dan wakaf,” uja Imam.
Dia mengatakan, zakat bersifat wajib, dan jumlah serta penerimanya sudah ditentukan. Infak dan sodaqoh lebih fleksibel dan dapat menjadi cushion/bantalan pada saat krisis. Sementara wakaf bersifat sustainable, dan lebih berorientasi jangka panjang.
“Wakaf memiliki parameter yang lebih luas dari segi pemanfaatannya,” tambah Imam.
Wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad ke-2 hijriah sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al al-Bukhari, dijelaskan bahwa Imam al al-Zuhri adalah salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar kodifikasi hadis telah memfatwakan, dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam.
Caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya.
“Di Indonesia, praktik wakaf yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),” tegas Imam.
“Sejauh pemanfaatannya ditujukan kepada hal yang dibolehkan dalam syariat Islam,” tambahnya.
“Nilai pokok wakaf uang juga harus dijamin kelestariannya, tidak bolej dijual, dihibahkan atau diwariskan," tambahnya lagi.
Gerakan Wakaf Uang merupakan langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mengembangkan ekosistem wakaf di Indonesia. Dalam skema CWLS Ritel, wakif dapat mewakafkan uangnya secara temporer dengan nominal minimal 1 juta rupiah dan jangka waktu wakaf 2 tahun. “Imbalan hasil akan diberikan kepada mauquf alaih dalam bentuk program program social yang dilakukan oleh mitra nazhir,” jelas Imam.
Saat ini ada 4 LKS PWU yang menjadi mitra distribusi CWLS Ritel, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI Syariah dan BRI Syariah.
“Indonesia dapat mencontoh Singapura yang telah mewajibkan pegawai negerinya untuk berwakaf uang sejak tahun 2005”, ujar Imam.
“Dengan 175ribu pegawai negeri muslim di Singapura, penerimaan wakaf uang tiap tahunnya dapat mencapai 6 juta dollar,” urainya.
Bila ASN muslim di Indonesia dapat berwakaf uang melalui CWLS tentu akan menjadi gerakan wakaf yang berdampak luas kepada penerima manfaat atau masyarakat. Bukan tidak mungkin dapat menjadi solusi krisis global akibat pandemi.
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



