Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammad Fuad Nasar mengapresiasi langkah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang terus melakukan edukasi kepada semua nazhir dan segenap masyarakat perwakafan untuk memahami aspek hukum wakaf.
“Ini penting, sebab terkait perlindungan harta wakaf dari sengketa perwakafan,” katanya saat memberikan sambutan dalam Webinar Penyelesaian Sengketa Perwakafan di BWI, Jumat (27/11).
Sesditjen menjelaskan, persengketaan wakaf biasa terjadi karena pembatalan wakaf yang diwasiatkan. Sehingga sering ditemukan masalah seperti: sengketa, gugatan balik atau pembatalan secara sepihak.
“Padahal kalau melihat Undang-undang Wakaf, Wakif yang sudah mengikrarkan untuk berwakaf tidak bisa dibatalkan, begitu juga dengan wakaf yang telah diwasiatkan,” ujarnya.
Menurutnya untuk menekan masalah sengketa wakaf selain wakif adalah peran KUA. Beliau menjelaskan KUA sebagai pejabat pembuat ikrar wakaf senantiasa dituntut untuk bekerja tertib memenuhi segala kaidah-kaidah validasi dalam melayani proses perwakafan untuk mewujudkan kepastikan hukum dalam pengeloaan wakaf.
“Sudah lama sinergi antara Kemenag dan BWI terjalin dalam mengawal aspek hukum perwakafan sebagai langkah pencegahan timbulnya sengketa wakaf,” tuturnya.
Terakhir Fuad berpesan pentingnya para nazhir memahami hukum perwakafan secara baik dan benar, serta sikap konsisten dalam mengawal aset umat.
Webinar ini juga dihadiri Ketua BWI Mohammad Nuh, serta Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor.
(Humas Bimas Islam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



