Jakarta, Bimas Islam --- Sejak diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, pelayanan pencatatan nikah hanya dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) saja.
Terhitung tanggal 25 Juni 2020, Ditjen Bimas Islam telah menerima sebanyak 604 permohonan dengan rincian, yaitu 275 permohonan telah diajukan permohonan penerbitan SKTB, 120 permohonan telah diajukan SKKSPN, dan 209 permohonan sedang proses verifikasi.
"Jangka waktu proses dari penerimaan berkas permohonan sampai dengan pengembalian dana diterima pengantin kurang lebih membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Dimasa pandemik COVID-19 tanpa mengurangi layanan Ditjen Bimas Islam dengan KPPN Jakarta IV terus berupaya agar pengembalian biaya nikah dapat segera diterima oleh pemohon," hal itu disampaikan Kepala Bagian Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sutisna saat membuka Konsinyering Pengembalian PNBP NR, Kamis (25/06).
Dijelaskan Sutisna, bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan nikah di luar KUA, dapat mengajukan permohonan pengembalian biaya nikah yang telah disetorkan ke kas negara.
"Mekanisme prosedur pengembalian biaya nikah telah diatur berdasarkan pasal 6 hingga pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara. Berkas permohonan yang diterima akan diverifikasi oleh verifikator Ditjen Bimas Islam," tambahnya.
Adapun langkah-langkah verifikasi yang dilakukan oleh verifikator, sebagai berikut:
1. memeriksa kelengkapan berkas permohon yang meliputi:
a. surat permohonan yang telah ditanda tangani diatas materai oleh pemohon (salah satu catin)
b. Fotokopi model N2 yang telah dilegalisir
c. Fotokopi kedua KTP Catin
d. Fotokopi BPN/bukti setoran yang telah dilegalisir
e. Fotokopi buku rekening pemohon
2. Kesesuaian nama pemohon dengan berkas permohonan,
3. Konfirmasi pelaksanaan nikah oleh verifikator kepada Pengantin, dan
4. Pengajuan surat permohonan penerbitan SKTB kepada KPPN Jakarta IV selaku mitra kerja Ditjen Bimas Islam.
"Namun, sejak diberlakukan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, pelayanan pencatatan nikah dapat dilakukan baik di KUA, maupun di luar KUA," tutup Sutisna.
Sebagai tindaklanjut atas permohonan pengembalian biaya nikah, Bagian Keuangan dan PNBP Setditjen Bimas Islam, menyelenggarakan Konsinyering Pengembalian PNBP NR selama tiga hari, tanggal 25 - 27 Juni 2020, di Hotel Margo Depok.
(Barokah Indah Sari)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



