Jakarta, Bimas Islam -- Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum berbicara ketika iqamah selesai dikumandangkan dan salat fardhu hendak dilaksanakan. Ini karena terkadang dijumpai sebagian jemaah yang berbicara antara iqamah dan salat fardhu ketika melaksanakan salat berjemaah di masjid. Sebenarnya, bagaimana hukum berbicara antara iqamah dan salat fardhu ini?
Menurut para ulama, berbicara antara iqamah dan salat fardhu hukumnya adalah makruh. Karena itu, ketika iqamah sudah dikumandangkan dan salat fardhu hendak dilaksanakan, maka seseorang tidak dianjurkan untuk berbicara dengan orang lain.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
ููุฐูููุจู ุงููู
ูุงูููููููุฉู ููุงููุญูููุงุจูููุฉู ููููุงููููููู
ู ุงูุฒููููุฑูููู ุฅูููู ุฃูููููู ููููุฑููู ุงูููููุงูู
ู ุฃูุซูููุงุกู ุงูุฅูููุงู
ูุฉู ููุจููููู ุงูุฅูููุงู
ูุฉู ููุงูุตูููุงูุฉูุ ููููุจูููู ุนูููู ุฅูููุงู
ูุชูููุ ูุฃูููู ุงูุฅูููุงู
ูุฉู ุญูุฏูุฑู ููููุฐูุง ููุฎูุงูููู ุงููููุงุฑูุฏู ููููููุทูุนู ุจููููู ููููู
ูุงุชูููุง
Artinya: "Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, dan Imam Al-Zuhri sepakat dengan mereka, bahwa dimakruhkan berbicara saat mengumandangkan dan berbicara antara iqamah dan salat. Hendaknya dia (muqim) melanjutkan iqamahnya, karena iqamah dianjurkan cepat dan berbicara (saat iqamah) dapat menyalahi dan memutus kalimat-kalimat iqamah."
Ketika iqamah sudah dikumandangkan, maka seseorang dianjurkan untuk fakus dan bersiap-siap untuk melaksanakan salat fardhu dan meninggalkan hal-hal yang tidak berkaitan dengan salat, seperti berbicara dengan orang lain.
Adapun jika masih berkaitan dengan salat, seperti membaca zikir, maka hukumnya tidak masalah. Di antara doa dan dzikir yang dianjurkan untuk dibaca antara iqamah dan salat fardhu, sebagaimana disebutkan oleh Habib Abdullah bin Muhammad Al-Haddar dalam kitab Al-Masyrab Al-Shafi Al-Hani, adalah sebagai berikut:
ูุงุฆุฏุฉ: ุจุนุฏ ุงูุงู
ุฉ ุงูุตูุงุฉ ูููู: ุงูููู
ุฑูุจูู ููุฐููู ุงูุฏููุนูููุฉู ุงูุชููุงู
ููุฉู ููุงูุตููููุงุฉู ุงููููุงุฆูู
ูุฉู ุตูููู ุนูููู ุณููููุฏูููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ููุขุชููู ุณูุคููููู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉู ุฑูุจูู ุงุฌูุนูููููู ู
ููููู
ู ุงูุตููููุงุฉู ููู
ูู ุฐูุฑูููููุชูู ุฑูุจููููุง ููุชูููุจูููู ุฏูุนูุงุกู ุฑูุจููููุง ุงุบูููุฑู ููู ููููููุงููุฏูููู ููููููู
ูุคูู
ูููููู ููููู
ู ูููููู
ู ุงููุญูุณูุงุจู
Artinya: "Faidah: Setelah iqamah, hendaknya seseorang mengucapkan; Allahumma robba haadzihi ad-da’watit taammati, wa ash-shalaatil qaaimati, shalli ‘ala sayyidinaa muhammadin wa aatihi su’lahuu yaumal qiyaamah. Robbij’alnii muqiimash shalaati wa min dzurriyyatii robbanaa wa taqobbal du’aa’. Robbanaghfirlii wa liwaalidayya wa lilmukminiina yauma yaquumul hisaab.
Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan salat yang tetap didirikan, rahmatilah Nabi Muhammad dan berikan padanya permintaannya di hari kiamat. Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku. Ya Tuhan kami, ampunilah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)."
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luasโฆ



