Jakarta, Bimas Islam — Shalat merupakan ibadah yang paling utama dalam Islam. Shalat merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampunan-Nya. Dalam melaksanakan shalat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah tata cara shalat.
Salah satu tata cara shalat yang sering diperdebatkan adalah boleh tidaknya memejamkan mata ketika shalat. Ada yang berpendapat bahwa memejamkan mata saat shalat boleh, ada pula yang berpendapat bahwa memejamkan mata saat shalat makruh.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa ulama sepakat terkait anjuran khusyuk dan tenang dalam shalat, dan menundukkan pandangan dari segala hal yang bisa melalaikan, dan makruh menoleh dalam shalat.
Khusyuk dalam shalat adalah keadaan hati yang tenang dan fokus pada ibadah. Hati terpusat pada Allah SWT dan tidak terbersit pikiran lain. Imam Nawawi berkata:
اجمع العلماء على استحباب الخشوع والخضوع في الصلاة وغض البصر عما يلهي وكراهة الالتفات في الصلاة
Artinya: “Ulama sepakat terkait anjuran khusyuk dan tenang dalam shalat, dan menundukkan pandangan dari segala hal yang bisa melalaikan, dan makruh menoleh dalam shalat.”
Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat
Pada dasarnya memejamkan mata ketika shalat hukumnya boleh dan tidak makruh selama aman dan tidak membahayakan. Dalam kitab al- Majmu’ Syarah al Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan:
واما تغميض العينين في الصلاة ..المختار انه لا يكره اذا لم يخف ضررا
Artinya: “Adapun memejamkan mata dalam shalat, menurut pendapat yang dipilih, hal tersebut tidak dimakruhkan selama aman dari bahaya.”
Bahkan memejamkan mata menjadi sunah jika hal tersebut bisa membantu seseorang untuk khusyuk dalam shalatnya. Ketika seseorang bisa khusyuk dalam shalat pada saat memejamkan mata, maka dalam kondisi tersebut hukumnya sunah memejamkan mata.
Habib Hasan bin Ali Assaqaf mengatakan dalam kitabnya Shahih Shifati Shalatin Nabi Saw. sebagai berikut:
تغميض العينين في الصلاة مستحب لانه يجمع القلب ويساعد على الخشوع والتدبر في القراءة والتأمل في معاني القرأن والاذكار
Artinya: ”Memejamkan mata dalam shalat disunahkan karena hal tersebut bisa menghimpun hati dan membantu untuk khusyuk, menghayati bacaan Al-Qur’an, dan memikirkan kandungan makna Al-Qur’an dan zikir.”
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



