ย
Oleh karena itu, mengendarai kendaraan bermotor di trotoar merupakan bentuk pelanggaran hukum. UU telah menyediakan sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini diatur dalam Pasal 284 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
ย
Selain UU LLAJ, ketentuan mengenai larangan berkendara di trotoar juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2007 tentang Jalan. Pasal 37 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa trotoar adalah jalur khusus bagi pejalan kaki yang tidak boleh digunakan untuk kendaraan bermotor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000.
ย
Sejatinya, aturan larangan berkendara di trotoar ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pejalan kaki. Bagaimana tidak? Trotoar fasilitas yang disediakan oleh negara khusus untuk pejalan kaki, sehingga penggunaannya oleh kendaraan bermotor dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki.
ย
Lantas bagaimana dengan hukum Islam terkait hukum mengendarai kendaraan motor atau mobil lewat trotoar jalan? Apakah itu perbuatan yang terlarang?
ย
Dalam Islam, hukum mengendarai kendaraan lewat trotoar jalan adalah haram. Pasalnya, trotoar sebagaimana fungsinya, diperuntukkan untuk masyarakat yang berjalan kaki. Sehingga, dengan mengendarai kendaraan di atasnya maka akan menimbulkan bahaya bagi pejalan kaki.
ย
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad ad-Dusuqi dalam kitab _Syarah al-Kabir li Syekh ad-Dardir wa Hasyiyah ad Dusuqi_, Jilid III, halaman 368 bahwa haram melakukan tindakan apapun di jalan umum yang dapat membahayakan pejalan kaki, karena jalan umum adalah hak milik masyarakat umum, tidak ada seorang pun yang boleh merugikan hak pengguna jalan.
ย
Untuk itu, tidak boleh menanam pohon atau meletakkan sesuatu yang membahayakan di jalan umum, meskipun jalan tersebut lebar. Pasalnya, tindakan tersebut dapat menghalangi pejalan kaki untuk menggunakan akses jalan.
ย
Selain itu, tindakan tersebut merupakan pembangunan di tanah milik orang lain tanpa izin dari empunya, dan dapat membahayakan pejalan kaki di kemudian hari. Jika tindakan tersebut dibiarkan, lama-kelamaan tempat tersebut akan beralih kepemilikan menjadi milik pribadi, kelak hak orang untuk menggunakan jalan tersebut akan terputus.
ย
(ู) ููุถููู (ุจูููุฏูู
ู ุจูููุงุกู ููู ุทูุฑูููู) ููุงููุฐูุฉู ุฃููููููุง (ูููููู ููู
ู ููุถูุฑูู) ุจูุงููู
ูุงุฑููุฉูุ ููุฃููููููุง ูููููู ููู
ูุตูููุญูุฉู ุงููู
ูุณูููู
ูููู ููููููุณู ููุฃูุญูุฏู ุฃููู ููุจููููู ุจูููุง ุดูููุฆูุงุ ููุฅููู ููุงูู ุฃูุตูููููุง ู
ูููููุง ููุฃูุญูุฏู ุจูุฃููู ููุงููุชู ุฏูุงุฑูุง ูููู ููุงููููุฏูู
ูุชู ุญูุชููู ุตูุงุฑูุชู ุทูุฑููููุง ููู
ู ููุฒููู ู
ููููููู ุนูููููุง ูููููููุฏููู ุจูุนูุถูููู
ู ุจูู
ูุง ุฅุฐูุง ููู
ู ููุทููู ุงูุฒููู
ูุงูู ุญูุชููู ููุธูููู ุฅุนูุฑูุงุถููู ุนูููููุง ููููููุณู ูููู ูููููุง ููููุงู
ู
ย
Artinya; (Dan) diputuskan (untuk menghancurkan bangunan di jalan) yang terbuka terlebih dahulu (bahkan jika tidak membahayakan) para pejalan kaki; karena itu adalah wakaf untuk kepentingan umat Muslim, sehingga tidak ada seorang pun yang boleh membangun sesuatu di dalamnya. Jika aslinya milik seseorang karena dulunya adalah rumah miliknya dan runtuh hingga menjadi jalan, maka kepemilikannya tidak hilang darinya. Sebagian ulama membatasinya dengan jika waktunya tidak lama hingga disangka dia telah mengabaikannya, maka dia tidak memiliki hak apa pun di dalamnya.
ย
Pada sisi lain, dalam kitabAl Fathu al Rabani li Tartibi Musnadi al Imam Ahmad bin Hanbal al Syaibani, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan nasihat kepada umatnya untuk selalu menjaga lingkungan dan kenyamanan orang lain. Nabi mengingatkan sebagai seorang muslim harus senantiasa menghilangkan segala sesuatu yang dapat menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun non-fisik.
ย
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bahwa seorang dapat muslim dapat masuk surga dengan cara menghilangkan gangguan dari jalan kaum muslimin. Gangguan tersebut dapat berupa benda, hewan, atau bahkan sesuatu yang bisa menyakiti orang lain.
ย
ููุช ูุง ุฑุณูู ุงููู ุนูู
ูู ุดูุฆุง ูููุนูู ุงููู ุชุจุงุฑู ูุชุนุงูู ุจู ููุงู ุงูุธุฑ ู
ุง ูุคุฐู ุงููุงุณ ูุงุนุฒูู ุนู ุทุฑูููู
(ููู ููุธ ุขุฎุฑ) ููุช ูุง ุฑุณูู ุงููู ุฏููู ุนูู ุนู
ู ูุฏุฎููู ุงูุฌูุฉ ุฃู ุงูุชูุน ุจู ูุงู ุงุนุฒู ุงูุฃุฐู ุนู ุทุฑูู ุงูู
ุณูู
ูู
ย
Artinya; Aku berkata, "Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bermanfaat bagiku yang Allah Ta'ala akan memberkahinya untukku." Beliau menjawab, "Lihatlah apa yang menyakiti orang-orang, maka jauhkanlah dari jalan mereka."
ย
[Dalam riwayat lain], Aku berkata, "Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga atau bermanfaat bagiku." Beliau menjawab, "Jauhkanlah gangguan dari jalan kaum Muslimin."
ย
Dengan demikian, larangan menggunakan trotoar untuk berkendaraan merupakan salah satu bentuk menjaga keselamatan dan kenyamanan orang lain. Penggunaan trotoar oleh pengendara kendaraan bermotor atau modil dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan pejalan kaki, terutama anak-anak dan orang tua.
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam โ Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, danโฆ
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam โ Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unitโฆ
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.โฆ



