Jakarta, Bimas Islam -- Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa meniup makanan panas hukumnya makruh dalam Islam.Pandangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
ูุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ุฑุถู ุงูููู ุนููู
ุง ุฃู ุงููุจู ููู ุฃู ูุชููุณ ูู ุงูุฅูุงุก ุฃู ูููุฎ ููู
Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Berdasarkan hadis itu, Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalibmengatakanulama Syafi’iyah kemudian memasukkan ke dalam adab mengonsumsi makanan, salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas. Seseorang dianjurkan mengonsumsi makanan atau minuman setelah agak dingin.
ููููุง ููุฃููููููู ุญูุงุฑููุง ุญูุชููู ููุจูุฑูุฏู
Artinya: “Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”
Menghindari makanan atau minuman panas memang lebih baik untuk kesehatan. Makanan atau minuman panas dapat menyebabkan iritasi pada lidah, kerongkongan, dan perut. Iritasi ini dapat menyebabkan rasa sakit, luka, dan bahkan kanker.
Solusi terbaik adalah menunggu sampai suhu makanan atau minuman turun hingga mendekati suhu ruangan. Namun, jika membutuhkan waktu cepat, Anda dapat meniupnya, menggunakan kipas, atau merendam wadahnya.Jangan menggunakan mulut untuk meniupnya, sebaimana dijelaskan oleh Syekh Manshur Al-Bahuti,dalam kitabKasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, berikut:
ูู ููููุฑูู (ุงูุชูููููููุณู ููู ุฅููุงุกูููููู
ูุง) ููุฃูููููู ุฑูุจููู
ูุง ุนูุงุฏู ุฅูููููู ู
ููู ููููู ุดูููุกู (ููุฃููููููู ุญูุงุฑููุง) ููุฃูููููู ููุง ุจูุฑูููุฉู ููููู ููู
ูุง ููู ุงููุฎูุจูุฑู (ุฅูู ููู
ู ุชููููู ุญูุงุฌูุฉู) ุฅููู ุฃููููููู ุญูุงุฑููุง ููููุจูุงุญู
Artinya: “Meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) dimakruh karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu dimubah,”
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luasโฆ



