ย
Jawaban
ย
Waโalaikumussalam wr wb. Saudara penanya yang terhormat, dalam fiqih ulama menjelaskan bahwa hukum melaksanakan shalat Jumat dalam Islam adalah wajib bagi laki-laki muslim yang telah baligh, berakal, tidak musafir, dan mampu melaksanakannya. Shalat Jumat adalah pengganti shalat Dhuhur pada hari Jumat.
ย
Dasar hukum wajibnya shalat Jumat adalah sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an QS. Al-Jumu'ah [62] ayat 9;
ย
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ุฅูุฐูุง ูููุฏููู ูููุตููููุงุฉู ู
ููู ููููู
ู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ููุงุณูุนูููุง ุฅูููู ุฐูููุฑู ุงูููููู ููุฐูุฑููุง ุงููุจูููุนู ุฐูููููู
ู ุฎูููุฑู ููููู
ู ุฅููู ููููุชูู
ู ุชูุนูููู
ูููู
ย
Artinya; Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
ย
Menurut Ibnu Rajab al Hanbali dalam kitab _Rawa'i ' al-Tafsir al-Jami ' li-Tafsir al-Imam ibn Rajab al-Hanbali_ Jilid II [Saudi Arabia; Dar 'Ashimah, 2001], halaman 431 bahwa shalat Jumat adalah fardhu ain bagi laki-laki. Shalat Jumat adalah shalat wajib yang harus dikerjakan oleh setiap laki-laki muslim yang memenuhi syarat, yaitu baligh, berakal, mukallaf, dan menetap di suatu tempat.
ย
[ูุงู ุงูุจุฎุงุฑู] : ููููู ุงูููููู ุนุฒู ูุฌููู: (ุฅูุฐูุง ูููุฏููู ูููุตููููุงุฉู ู
ููู ููููู
ู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ููุงุณูุนูููุง ุฅูููู ุฐูููุฑู ุงูููููู) . ุตูุงุฉู ุงูุฌู
ุนุฉู ูุฑูุถุฉู ู
ู ูุฑุงุฆูุถ ุงูุฃุนูุงูู ุนูู ุงูุฑุฌุงูู ุฏููู ุงููุณุงุกูุ ุจุดุฑุงุฆุทู ุฃูุฎูุฑูุ ูุฐุง ูููู ุฌู
ููุฑู ุงูุนูู
ุงุกูุ
ย
Artinya; Imam Bukhari berkata: Firman Allah: (apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah) (QS Al-Jumu'ah: 9). Shalat Jumat adalah fardhu ain bagi laki-laki, bukan perempuan, dengan syarat-syarat lainnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
ย
Kendati shalat Jumat hukumnya adalah wajib bagi seorang laki-laki. Namun, dalam Islam ada keringanan hukum (rukhshah) yang membolehkan seorang laki-laki untuk tidak shalat Jumat. Keringanan tersebut diberikan untuk laki-laki yang memiliki udzur syar'i.
ย
Secara sederhana, pengertian udzur syar'i adalah suatu kondisi yang dapat meringankan atau menggugurkan suatu kewajiban. Misalnya bagi orang yang khawatir akan nyawa, harta, atau adanya pencuri di tengah jalan. Penjelasan ini ada di kitab _Raudlatut Thalibin_, juz I, halaman 345;
ย
ูู
ููุง ุฃู ูุฎุงู ุนูู ููุณู ุฃู ู
ุงูู ุฃู ุนูู ู
ู ููุฒู
ู ุงูุฐุจ ุนูู ู
ู ุณูุทุงู ุฃู ุบูุฑู ู
ู
ู ูุธูู
ู
ย
Artinya; Termasuk alasan diperbolehkannya tidak Jumat adalah jika seseorang takut akan keselamatan dirinya, hartanya, atau orang yang wajib dibelanya dari penguasa atau orang lain yang akan menzaliminya.
ย
Pada sisi lain, keringanan hukum tidak wajib melaksanakan Jumat juga berlaku bagi orang yang sedang musafir. Sebagaimana dikatakan Ibnu Munzir dalam kitab al-Ausath, Jilid IV, halaman 19;
ย
(ูุงู ูุซูุฑู ู
ู ุฃูู ุงูุนููู
: ููุณ ุนูู ุงูู
ุณุงูุฑู ุฌูู
ูุนุฉุ ูุฐูู ูุงู ุงุจูู ุนูู
ุฑุ ูุนู
ุฑู ุจู ุนุจุฏ ุงูุนุฒูุฒุ ูุนุทุงุกูุ ูุทุงูุณูุ ูุฑููููููุง ุนู ุนูููู ุฃูู ูุงู: ููุณ ุนูู ุงูู
ุณุงูุฑู ุฌูู
ุนุฉู)
ย
Artinya; Banyak ulama berpendapat bahwa tidak ada kewajiban shalat Jumat bagi orang yang sedang bepergian. Pendapat ini juga dipegang oleh Ibnu Umar, Umar bin Abdul Aziz, Atha', dan Thawus. Selain itu, dari Ali juga diriwayatkan bahwa beliau berkata; "Tidak ada kewajiban shalat Jumat bagi orang yang sedang bepergian."
ย
Hukum Tidak Shalat Jumat Karena Merawat Orang Sakit
ย
Saudara penanya, adapun dalam kasus suadara [tidak shalat jumat karena menjaga orang sakit], maka dalam hukumnya adalah boleh, bahkan wajib jika kondisi orang sakit tersebut sangat membutuhkan bantuan. Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al Kuwaitiyah, jilid XXXVI, halaman 359, bahwa orang yang merawat orang sakit, diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat.
ย
ููุงู ุงูุดูุงูุนููุฉ : ูุฌูุฒ ุงูุชูุฎูู ุนู ุงูุฌู
ุนุฉ ูุงูุฌู
ุงุนุฉ ูู
ู
ุฑูุถ ู
ุฑูุถู ูุฑูุจู ุจูุง ู
ุชุนููุฏู , ุฃู ูู ู
ุชุนููุฏ , ูููู ุงูู
ุฑูุถ ูุฃูุณ ุจู ูุชุถุฑุฑ ุงูู
ุฑูุถ ุจุบูุจุชู , ูุญูุธู ุฃู ุชุฃููุณู ุฃูุถู ู
ู ุญูุธ ุงูุฌู
ุงุนุฉ
ย
Artinya; Menurut madzhab Syafi'i, diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah untuk merawat orang sakit yang dekat, baik yang tidak memiliki orang yang merawatnya, maupun yang memiliki orang yang merawatnya, tetapi orang sakit merasa nyaman dengannya sehingga akan merasa sakit jika ditinggal. Oleh karena itu, menjaga orang sakit atau membuatnya merasa nyaman lebih baik daripada menjaga shalat berjamaah.
ย
Dengan demikian, menurut madzhab Syafi'i, seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah untuk merawat orang sakit yang dekat, baik yang tidak memiliki orang yang merawatnya, maupun yang memiliki orang yang merawatnya, tetapi orang sakit merasa nyaman dengannya sehingga akan merasa sakit jika ditinggal.
ย
Misalnya, ada seorang suami yang harus meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah untuk merawat istrinya yang sedang sakit. Istrinya tidak memiliki orang lain yang merawatnya, dan dia merasa nyaman jika ditemani oleh suaminya. Dalam hal ini, suami tersebut diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat karena menjaga istrinya lebih penting, sebab termasuk dalam perkara menjaga nyawa dan kesehatan istri.
ย
Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab _al Majmuโ Syarah al Muhadzab_, jilid IV, halaman 356 mengatakan hal serupa, bahwa orang yang merawat atau menjaga orang sakit, maka diperkenankan hukum untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Pasalnya, kebutuhan untuk merawat orang sakit yang sedang dalam keadaan darurat lebih mendesak daripada kebutuhan untuk menghadiri shalat Jumat.
ย
ุฃู
ุง ุงูุชู
ุฑูุถ ููุงู: ุฅู ูุงู ููู
ุฑูุถ ู
ุชุนูุฏ ูููู
ุจู
ุตุงูุญู ูุญุงุฌุชู ูุธุฑ ุฅู ูุงู ุฐุง ูุฑุงุจุฉ ุฒูุฌุฉ ุฃู ู
ู
ูููุง ุฃู ุตูุฑุง ุฃู ุตุฏููุง ููุญููู
- ูุฅู ูุงู ู
ุดุฑูุง ุนูู ุงูู
ูุช ุฃู ุบูุฑ ู
ุดุฑู ููู ูุณุชุฃูุณ ุจูุฐุง ุงูุดุฎุต - ุญุถุฑู ูุณูุทุช ุนูู ุงูุฌู
ุนุฉ ุจูุง ุฎูุงู , ูุฅู ูู
ููู ู
ุดุฑูุง ููุง ูุณุชุฃูุณ ุจู ูู
ุชุณูุท ุนูู ุนูู ุงูู
ุฐูุจ
ย
Artinya; adapun penjelasan merawat orang sakit; ia berkata, "Jika orang sakit memiliki orang yang ditugaskan untuk mengurusi urusan dan kebutuhannya, maka harus dilihat apakah orang tersebut adalah kerabat, istri, budak, ipar, teman, atau yang lainnya. Jika orang tersebut adalah orang yang akan segera meninggal, atau bukan orang yang akan segera meninggal tetapi orang sakit merasa nyaman dengan orang tersebut, maka orang sakit dapat menghadirinya dan Jum'at gugur darinya tanpa ada perbedaan pendapat. Namun, jika orang tersebut bukan orang yang akan segera meninggal dan orang sakit tidak merasa nyaman dengannya, maka Jum'at tidak gugur darinya menurut madzhab.โ
ย
Kesimpulannya, menurut ulama Syafiโiyah, orang yang merawat orang sakit yang memenuhi dua syarat di atas boleh meninggalkan shalat Jumat. Namun demikian, dia wajib melaksanakan shalat Zuhur sebagaimana shalat Zuhur pada hari-hari biasa.
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam โ Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, danโฆ
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam โ Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unitโฆ
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.โฆ



