Bangka Selatan, Bimas Islam --- Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA, Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung, Abdul Malik mengatakan ada empat hal yang perlu diperhatikan terkait penambahan jangka waktu pada program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang beberapa waktu terakhir sempat ramai diperbincangan masyarakat. Dikatakannya, program tersebut sebetulnya telah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Akan tetapi, jika waktu yang dialokasikan dibuat lebih lama, maka perlu memperhatikan empat hal.
Pertama, katanya, perlunya memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) fasilitator. “Dalam hal ini jika memang nantinya program ini berjalan maka setidaknya harus ada penambahan SDM fasilitator,” ujarnya.
Dikatakannya, hingga saat ini jumlah fasilitator Binwin di provinsi Bangka Belitung masih minim. “Disini baru ada 10 orang fasilitator saja,” imbuhnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan angka pernikahan yang mencapai hampir 1000 pasang setiap tahunnya. Hal lain yang tidak kalah penting menurutnya, adalah kompetensi fasilitator sendiri sehingga diperlukan Bimbingan Teknis mengenai pengetahuan dan keilmuan di bidang pernikahan.
Kedua, Malik menambahkan, terkait waktu pelaksanaan. Saat ini, tambahnya, waktu yang digunakan oleh masyarakat untuk mengurus proses pernikahan sudah cukup banyak. Di antaranya, ketentuan untuk melampirkan surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau dinas kesehatan, selain itu juga pembinaan calon pengantin oleh KUA. Sementara, berdasarkan data yang ia punya, 40% calon pengantin di Provinsi Bangka Belitung adalah para pekerja yang sangat sulit untuk mendapat izin cuti 3-4 hari untuk mengurus proses tersebut.
Terkait waktu, hal lain yang juga kerap dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah adalah waktu tempuh antar desa yang cukup jauh. “Jika memang program ini akan dilaksanakan, maka harus ada kerjasama dengan dinas tenaga kerja di daerah terkait keringanan cuti bagi calon pengantin,” ujarnya.
Dua hal itu belum memperhitungkan tantangan berikutnya berupa biaya transportasi yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin.
Ketiga, perlu memperhatikan tingkat pendidikan yang tidak merata. Program Bimbingan bagi pengantin perlu memperhatikan tingkat pendidikan masyarakat di berbagai daerah. “Jika materi bimbingan calon pengantin terlalu teoritis, atau penyampaiannya terlalu ilmiah, dikhawatirkan catin dengan tingkat pendidikan yang rendah akan merasa kesulitan untuk memahami materi tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, materi Bimbin perlu disampaikan dengan bahasa yang sesuai, mudah dipahami, merujuk pada studi kasus serta penyelesaiannya.
Keempat, ia menjelasan, adalah perlunya membuat studi kelayakan dan kesiapan bagi setiap daerah. Penerapan program bimbingan perkawinan perlu mengacu pada studi kelayakan dan kesiapan secara detail dari pemerintah pusat hingga daerah. Agar pelaksanaan program Bimwin terlaksana dengan materi yang lengkap, diperlukan sinergi dan peran serta dari masing-masing kementerian dan instansi terkait.
“Di sini diperlukan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, Kemenko PMK, Kemenag, Disdukcakpil, dan Kementerian Kesehatan dalam satu koordinasi, sehingga calon pengantin mendapatkan gambaran yang lengkap terkait kehidupan berumahtangga dari aspek agama, psikologi, kesehatan, kependudukan, ekonomi, dan sebagainya,” pungkasnya. (Ska-ifm-fhm/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



