Waryono menjelaskan, Kemenag telah membentuk model integrasi di Kampung Zakat, melibatkan penguatan prototipe dan kemitraan program zakat di daerah sesuai dengan potensi desa tersebut.
"Dalam pembentukan Kampung Zakat yang baru nanti, kita akan mengimplementasikan model integrasi dan penyalurannya kepada mustahik melalui pemetaan di daerah oleh Person in Charge (PIC) di wilayah tersebut, yaitu Kantor Wilayah Kemenag dan BAZNAS daerah," ujar Waryono.
Setelah membentuk model integrasi, Waryono menyoroti pentingnya pemetaan mustahik untuk memahami alur para penerima manfaat, dengan harapan dapat meningkatkan cakupan penerima manfaat penyaluran program pemberdayaan Kampung Zakat.
Pelaksanaan Kampung Zakat melibatkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di daerah dengan program-program yang sesuai dengan potensi lokal. Model penyaluran kemudian merujuk pada pemetaan mustahik yang telah dilakukan.
"Pada tahap evaluasi, kita selalu memiliki tujuan yang sama, yaitu berharap para mustahik di Kampung Zakat bisa secara mandiri mengembangkan ekonominya dan bertransformasi menjadi muzaki," jelas Waryono.
Selain itu, ia menekankan evaluasi pada program Kampung Zakat yang sukses melibatkan akses mobilisasi logistik di wilayah dengan akses sulit. Waryono menegaskan bahwa lokasi yang terpencil dan sumber daya manusia yang berkompeten harus tersedia untuk mengatasi tantangan ini.
Pada periode 2022 hingga 2025, Kemenag bersama BAZNAS dan LAZ telah merencanakan program Kampung Zakat di 514 lokasi, membantu dan memberdayakan sekitar 1,3 juta mustahik atau lima persen penduduk kelas menengah ke bawah.
Fn/Mr



