Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Agus Suryo Suripto menjelaskan, banyaknya persoalan keluarga di Indonesia mendorong Kemenag untuk mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
"Ada empat faktor masalah keluarga di Indonesia yang saling beriringan, yaitu angka perceraian yang masih tinggi, perkawinan anak, kekerasan rumah tangga, dan stunting," ujarnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Suryo menjelaskan, keempat persoalan keluarga tersebut masih sering ditemukan di masyarakat yang kemudian menimbulkan potensi masalah lanjutan di kehidupan sosial.
"Melalui Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," tambah Suryo.
Materi Bimwin akan mencakup berbagai topik sesuai dengan kebutuhan yang dapat menjadi bekal awal bagi calon pengantin dalam membangun rumah tangganya.
Di sisi lain, Bimwin juga menjadi gambaran kepada masyarakat bahwa layanan dan tugas KUA lebih dari sekadar nikah dan rujuk.
"Bimwin juga bertujuan mengubah paradigma dan citra pandang KUA yang tidak hanya melayani nikah dan rujuk, tetapi juga mengambil bagian dalam menyelesaikan problematika anak bangsa seperti kawin anak, stunting, KDRT, hingga perceraian," pungkasnya.
Msk/Mr



