Jakarta, Bimas Islam-- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, memaparkan empat aspek kunci yang harus dimiliki Lembaga Nazir untuk mengatasi tantangan pengelolaan wakaf. Pemaparan itu disampaikannya dalam acara Strategi Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (29/10/2023).
Aspek pertama yang disorot adalah peningkatan jumlah dan loyalitas wakif. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 440.512 ribu titik tanah wakaf dengan luas sekitar 57.263 hektar. Waryono menekankan pentingnya meningkatkan angka ini dengan menjaga loyalitas wakif yang memiliki potensi untuk mewakafkan harta mereka.
"Aspek kedua adalah penguatan Lembaga Nazir. Dalam konteks ini, Lembaga Nazir Muhammadiyah perlu memperkuat cabang atau rantingnya. Ranting-ranting ini harus memiliki kompetensi dan pemahaman yang kuat terhadap regulasi wakaf untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan wakaf," terangnya.
Waryono juga menyoroti dua tantangan utama dalam pengelolaan wakaf, yaitu kurangnya kompetensi nazir dan kurangnya modal untuk pengembangan aset wakaf.
"Aspek berikutnya adalah merapikan dan sinkronisasi data aset wakaf secara digital," imbuhnya.
Waryono menekankan pentingnya melakukan sinkronisasi data dalam database yang dimiliki Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Wakaf (Siwak) dan Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Terakhir, Waryono juga menjelaskan pentingnya kolaborasi antara wakaf uang dan wakaf tanah dalam pengelolaan dan pengumpulan wakaf. Bank Syariah saat ini gencar mengelola wakaf uang serta wakaf melalui uang, dan ini masih dalam tahap pengumpulan sebanyak mungkin.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Teguh Saptono menambahkan, untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf, para nazir harus memiliki pengelolaan aset wakaf yang memadai dan memahami cara mengembangkan modalnya. "Nazir harus memiliki kompetensi dalam pengelolaan aset wakaf. Dasar dari ikrar adalah yad amanah, bukan yad dhomanah," ujar Teguh.
Fn/Mr



