Tangerang, Bimas Islam -- Project Manager Lembaga Yayasan Empatiku, Mega Priyanti, mengulas empat pilar utama dalam membangun ketahanan masyarakat dari ancaman konflik sosial berdimensi agama. Ia berharap, pilar tersebut menjadi pedoman bagi penyuluh agama dalam melakukan deteksi dini pencegahan dan penanganan konflik.
Mega mengatakan, ketahanan masyarakat, atau community resilience, adalah kemampuan berkelanjutan masyarakat untuk merespons, bertahan, pulih, dan beradaptasi terhadap situasi yang merugikan atau menyulitkan dengan menggunakan sumber daya yang ada.
“Untuk mengembangkan ketahanan ini, ada empat pilar utama yang perlu diperhatikan para penyuluh,” ungkapnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Community Resilience dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik Keagamaan di Tangerang, Selasa (9/7/2024).
Edukasi Masyarakat
Mega menjelaskan, pilar pertama dalam upaya pencegahan konflik adalah edukasi masyarakat. Menurutnya, edukasi ini memiliki peran penting dalam menciptakan kesadaran serta pemahaman yang mendalam di masyarakat mengenai bahaya ekstremisme.
“Metode penyuluhan yang diberikan penyuluh agama kepada masyarakat juga merupakan bagian dari pilar ini. Dengan penyuluhan agama, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar tentang ajaran agama,” ucapnya.
Dalam praktiknya, imbuh Mega, edukasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, pendidik, serta aparat pemerintah. Kolaborasi ini diperlukan agar pesan-pesan edukatif dapat disampaikan secara efektif dan mencapai seluruh lapisan masyarakat.
Manajemen Kasus
Setelah masyarakat paham situasi, lanjut Mega, pilar kedua adalah manajemen kasus. “Masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan masalah dengan cara yang tepat. Manajemen kasus meliputi empat tahapan: pencatatan dan pelaporan kasus, verifikasi dan pembahasan kasus, pengamanan kasus remedial, serta penanganan kasus rujukan,” paparnya.
Kohesi Sosial
Pilar ketiga adalah memperkuat kohesi sosial. Dikatakan Mega, masyarakat yang memiliki daya rekat kuat tidak akan mudah diprovokasi. “Jika tingkat kerekatan rendah, seperti kurangnya rasa saling percaya dan empati, serta minimnya kerja sama, akan berpeluang bagi kelompok ekstremis untuk masuk dan mempengaruhi ideologi masyarakat,” sambungnya.
Advokasi Kebijakan
Pilar keempat adalah advokasi kebijakan. Mega mengungkapkan, payung hukum untuk memperkuat tugas dan kewajiban penyuluh sangat penting. Advokasi kebijakan ini mencakup pengembangan kebijakan di berbagai tingkatan wilayah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan.
“Empat pilar ini dapat menjadi landasan kuat dalam membangun ketahanan masyarakat dari ekstremisme, menciptakan lingkungan yang aman, dan meningkatkan kualitas hidup warga,” pungkasnya.
Wcp-Sk/Mr



