Jakarta, Bimas Islam --- Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, pada tahun 2019 menyelenggarakan Survey Indeks Layanan KUA Kecamatan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2019.
Berdasarkan PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; b) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; c) pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan; d) pelayanan bimbingan Keluarga Sakinah; e) pelayanan bimbingan kemasjidan; f) pelayanan bimbingan hisab rukyat; g) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; h) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan i) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kinerja KUA Kecamatan antara lain: terbitnya regulasi PP Nomor 48 Tahun 2014 yang kemudian ditindak lanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar KUA, penataan SDM, penataan anggaran, pembangunan gedung KUA berdasarakan SBSN, dan penataan infrastruktur lainnya.
SKM ini dilaksakanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik, dinyatakan bahwa penyelenggara layanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Selain untuk mematuhi ketentuan tersebut di atas, SKM terhadap KUA Kecamatan ini dilakukan untuk dapat mengetahui sejauh mana indeks layanan KUA Kecamatan secara nasional dan selanjutnya menetapkan item-item layanan yang menjadi problem yang perlu perbaikan. Selain itu, survey ini juga dilakukan untuk mengetahui beberapa hal yaitu: (1) Pengetahuan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan KUA selain pencatatan nikah, (2) Kesesuaian biaya pencatatan nikah, dan (3) Realisasi layanan KUA selain pelayanan pencatatan nikah.
Populasi yang di survei adalah 5788 KUA yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, dan NTB (kecuali Provinsi Papua). Berdasarkan perhitungan rumus, jumlah sampel KUA adalah 115,85 yang kemudian dibulatkan menjadi 120 KUA. Dalam survei ini, sampel dipilih secara acak berdasarkan prosedur Stratified Random sampling, dengan Primary Sampling Unit-nya adalah KUA.
Penarikan sampel diawali dengan pengelompokkan KUA berdasarkan tipologinya yaitu tipe A, B, C, D1 dan D2 yang kemudian dipilih secara acak (proportionate stratified random) dari masing-masing KUA tersebut. Selanjutnya diambil sejumlah 10 orang sampel sebagai responden, sehingga total responden adalah 1.200 orang masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2017, unsur kepuasan masyarakat meliputi (a) persyaratan, (b) prosedur, (c) waktu, (d) biaya, (d) spesifikasi produk, (e) kompetensi petugas, (f) perilaku petugas, (g) penanganan pengaduan, (h) sarana prasarana. Sembilan variable tersebut selanjutnya dijadikan dimensi dalam mengukur layanan pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan.
Berikut ini beberapa hasil survei yang merepresentasikan jawaban (generalisasi) kepuasan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah di KUA yaitu: dari hasil survey tersebut diketahui, bahwa rerata skor total Kepuasan Layanan KUA adalah signifikan di angka 78,0 berarti dapat disimpulkan tingkat Kepuasan Layanan KUA (Y) termasuk ke dalam kategori Optimal (>60,00).
Untuk total Pengetahuan Mempelai terhadap pelayanan di luar pencatatan perkawinanmendapatkan skor di angka 54,0 yang berarti tingkat Pengetahuan Mempelai, termasuk ke dalam kategori Rendah (<60,00).
Sedangkan total Kebutuhan Mempelai terhadap pelayanan di luar pencatatan perkawinan, mendapatkan skor di angka 72,5 yang berarti tingkat Pengetahuan Kebutuhan Mempelai termasuk ke dalam kategori Optimal (>60,00).
Terakhir, realisasi Layanan KUA secara nasional rerata skor adalah 36 layanan. Skor Realisasi Layanan KUA yang paling banyak adalah: (a) Layanan Pencatatan Nikah sebanyak 608, (b) Layanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam yaitu sebanyak 180, (c) Layanan Bimbingan Keluarga Sakinah dan Bimbingan Kemasjidan, masing-masing 111, (d) Layanan Bimbingan Zakat dan Wakaf dan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah, masing-masing 21, dan (e) Melaksanakan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait di tingkat kecamatan dengan 5 kali kegiatan.
(nhk/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



