Sukoharjo, Bimas Islam -- Penyuluh agama dan penghulu memiliki tugas strategis di wilayahnya, salah satunya sebagai aktor resolusi konflik. Sebagai aktor resolusi konflik, penyuluh agama dan penghulu perlu memiliki kemampuan mediasi. Seberapa penting dan bagaimana cara kerja penyuluh agama dan penghulu sebagai mediator?
Ketua Yayasan Narasi Perdamaian, Delsy Ronnie menjelaskan, peran penyuluh dan penghulu sebagai mediator berkaitan dengan konflik rumah tangga, pendirian rumah ibadah, dan pelaksanaan peribadatan kelompok agama atau aliran kepercayaan.
"Dengan kemampuan dasar mediasi, mereka bisa merespons dengan cepat atau menjadi fast responder untuk menjembatani perbedaan-perbedaan yang ada, baik perbedaan yang muncul antara pasangan suami istri atau di dalam masyarakat itu sendiri. Sehingga, konflik bisa dicegah sejak dini dan tidak meluas menjadi lebih rumit," ujar Ronnie di sela kegiatan Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) di Sukoharjo, Kamis (27/6/2024).
Ronnie melanjutkan, penyuluh agama dan penghulu berada di level praktis, bukan dalam skala struktural dan strategis yang dilakukan lembaga negara. Mediasi yang dilakukan, tuturnya, juga dapat mencegah konflik menjadi kekerasan.
"Fungsi dari mediasi ini adalah mencegah konflik berubah bentuknya menjadi kekerasan. Konflik yang mulanya kecil menjadi meluas. Jadi bukan menyelesaikan akar masalah konflik secara keseluruhan, itu kapasitas lembaga lainnya," ucap Ronnie.
Ronnie menambahkan, penghulu dan penyuluh agama perlu memiliki kemampuan untuk menganalisa konflik, memetakan aktor, melihat faktor latar belakang konflik, komunikasi persuasif non-kekerasan, kemampuan mendengar, sikap netral, kemampuan membangun jejaring, dan merumuskan masalah sehingga menemukan proposal penyelesaian.
"Para penghulu dan penyuluh harus mampu menjalin relasi dengan berbagai pihak untuk mendapat dukungan, serta membangun kepercayaan. Sehingga, ketika hadir melakukan mediasi, mereka dipercaya oleh para pihak. Ada kredibilitas dan integritas," pungkas Ronnie.
Fn/Mr



