Jakarta, Bimas Islam --- Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi PPAIW dan Nazhir sesi kedelapan pada tanggal 6 November 2020 mengangkat tema Inventarisasi Data Perwakafan dan Pengembangan Sistem Perwakafan, dengan menghadirkan narasumber Ketua Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh Badan Wakaf Indonesia Siti Soraya Devi Zaeni.
Dijelaskan Devi, dalam sistem perwakafan di Indonesia, pengelolaan tanah wakaf di Indonesia telah diatur pada UU No 41 Tahun 2004.
"Dalam pasal 42 dijelaskan bahwa nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya," urainya, Jumat (6/11).
“Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah dan produktif,” tambahnya.
Pengembangan tanah wakaf harus memperhatikan pendataan dan inventarisasi data tanah wakaf itu sendiri. “Data fisik dalam pendataan asset wakaf adalah data mengenai luas tanah, luas bangunan dan atau lainnya yang ada diatasnya, serta penguasaan fisik untuk siapa dan pengelolaan atas tanah wakaf tersebut untuk apa dan lain-lainnya”, jelas Devi.
Sedangkan data yuridis meliputi dokumen sertifikasi tanah, AIW (Akta ikrar wakaf), SK Nazhir dan dokumen lainnya bila tanah wakaf tersebut sedang dalam sengketa. “Untuk pengembangannya menjadi produktif, juga perlu data potensi tanah wakaf,” ujarnya.
“Data tersebut dapat terdiri dari keterangan yang memuat potensial asset, posisi tanah, kondisi sengketa, keadaaan di sekitar tanah yang dapat mendukung keterangan terhadap potensi asset tersebut,” katanya.
Dengan pendataan tanah wakaf yang tersistem dengan baik berbasis teknologi akan memberikan keuntungan-keuntungan. “Data akan lebih aman dan sistematis sehingga pengamanan asset wakaf terjamin. Pengawasan terhadap asset wakaf tersebut juga dapat lebih terkontrol,” terangnya.
Di akhir materi, Devi mengatakan, pengetahuan dan pemahaman terhadap wakaf produktif masih rendah di masyarakat. Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi informasi pendayagunaan tanah wakaf produktif masih minim di kalangan investor.
Terakhir, Devi mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang secara konsisten terus berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengembangan dan optimalisasi tanah wakaf produktif.
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



