"Kita mendukung penuh rencana mapping dan penataan regulasi tata kelola zakat dan wakaf di mana indikator kesuksesannya adalah terselesaikannya masalah terkait aturan," ungkap Faisal.
Faisal menambahkan, penataan regulasi, terutama audit, harus mencapai target teknis dan early warning, serta meningkatkan pengendalian governance risk and control.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa masih banyak kekosongan aturan dalam tata kelola zakat dan wakaf, dipengaruhi oleh posisi Kemenag yang terbilang pasif dalam pembuatan regulasi.
"Isu utama regulasi terkait zakat dan wakaf masih banyak kekosongan. Terkait tata kelola, karena Kemenag pasif dalam pembuatan regulasi sehingga BAZNAS dan BWI membuat peraturan," jelas Waryono.
Waryono menegaskan, fungsi Kemenag seharusnya lebih aktif dalam pembuatan regulasi sebagai pembina dan pengawas. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap program Kampung Zakat, dengan menekankan perlunya kolaborasi dalam pelaksanaannya.
"Kita sedang mengevaluasi program Kampung Zakat. Kemenag banyak meluncurkan Kampung Zakat tapi tidak ada sinergi," tambahnya.
Ba/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



