"Kita mendukung penuh rencana mapping dan penataan regulasi tata kelola zakat dan wakaf di mana indikator kesuksesannya adalah terselesaikannya masalah terkait aturan," ungkap Faisal.
Faisal menambahkan, penataan regulasi, terutama audit, harus mencapai target teknis dan early warning, serta meningkatkan pengendalian governance risk and control.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa masih banyak kekosongan aturan dalam tata kelola zakat dan wakaf, dipengaruhi oleh posisi Kemenag yang terbilang pasif dalam pembuatan regulasi.
"Isu utama regulasi terkait zakat dan wakaf masih banyak kekosongan. Terkait tata kelola, karena Kemenag pasif dalam pembuatan regulasi sehingga BAZNAS dan BWI membuat peraturan," jelas Waryono.
Waryono menegaskan, fungsi Kemenag seharusnya lebih aktif dalam pembuatan regulasi sebagai pembina dan pengawas. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap program Kampung Zakat, dengan menekankan perlunya kolaborasi dalam pelaksanaannya.
"Kita sedang mengevaluasi program Kampung Zakat. Kemenag banyak meluncurkan Kampung Zakat tapi tidak ada sinergi," tambahnya.
Ba/Mr



