Maluku, Bimas Islam -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mesti berkolaborasi untuk melakukan pemetaan mustahik, muzaki, dan amil agar pengumpulan dan pendistribusian dana zakat dapat merata.
Hal itu disampaikan Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kementerian Agama, Muhibuddin dalam kegiatan Sosialisasi Audit dan Akreditasi Syariah di Ruang Rapat Lantai I Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Jumat (8/9/2023).
“Dengan memetakan mustahik, muzaki, dan amil, maka proses pengumpulan dan pendistribusian dana zakat bisa merata. Karenanya, BAZNAS dan LAZ mesti bekerja sama agar dana zakat dapat terkumpul dan terdistribusi dengan baik ke masyarakat,” ujarnya.
Muhibuddin juga mendorong penguatan koordinasi semua Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) agar mampu menjaga trust masyarakat.
“Jika terdapat satu entitas lembaga bermasalah, maka seluruh entitas lainnya akan merasakan dampaknya. Untuk itu, setiap entitas pengelola zakat, baik LAZ berbasis komunitas, organisasi, dan pemerintah mesti memperkuat koordinasi agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mempertegas terkait pentingnya penilaian akreditasi dan audit kepatuhan syariah. Menurutnya, kedua hal itu akan menambah sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat pada lembaga zakat.
“Selain memperkuat lembaga, penilaian akreditasi dan audit syariah dilakukan agar dapat menjaga trust masyarakat pada LAZ se-Indonesia,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan yaitu Pimpinan BAZNAS Provinsi Maluku, Pimpinan Dompet Dhuafa, Ketua LAZ Yakesma Provinsi Maluku, Ketua LAZ BMH Hidayatullah, Pimpinan BAZNAS Kota Ambon, dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada Kanwil Kemenag Maluku.
Ba/Wcp



