Jakarta, Bimas Islam - Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memaparkan strategi untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengumpulan zakat dan wakaf di Indonesia.
Salah satu persoalan utama, menurutnya, adalah kesenjangan antara potensi zakat dengan jumlah yang berhasil dikumpulkan. Kamaruddin menjelaskan, solusi untuk mengatasi tantangan tersebut adalah dengan melibatkan digitalisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta akses pendanaan operasional.
"Era digital telah mengubah perilaku masyarakat dan berdampak pada wakif dan muzaki. Munculnya berbagai platform penghimpunan zakat, infak, sedekah, wakaf uang, dan surat berharga wakaf harus diawasi, terutama aspek identitas muzaki dan wakif, asal sumber dana, dan kemitraan dengan amil dan nazir," tegas Kamaruddin dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival 2023 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (26/10/2023).
Kamaruddin juga mengungkapkan kurangnya standar dalam pembebanan biaya operasional penggunaan platform dan periklanan digital pada lembaga zakat. Hal itu, imbuhnya, bisa berdampak pada biaya yang harus ditanggung oleh lembaga terkait. Ia mengatakan, prinsip kemudahan digital harus tetap sesuai dengan kepatuhan pada regulasi, syariah, dan fatwa yang berlaku.
Untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan syariah dalam digitalisasi keuangan sosial syariah, Kamaruddin menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga internasional. Dia mengutip kerja sama dengan PPATK dan BNPT dalam memvalidasi sumber dan penggunaan dana untuk mencegah penyelewengan.
"Peran Bank Indonesia juga sangat penting dalam regulasi penghimpunan dana lintas negara dalam Islamic Social Finance melalui saluran pembayaran digital atau dompet digital," tambahnya.
Kamaruddin berharap, langkah-langkah ini akan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kepatuhan syariah dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia. Dengan harapan, zakat dan wakaf terus berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Fn/Mr



