Martapura, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar Najwan Noor menegaskan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI), bedasarkan Keputusan Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam tugas PAI ialah bagian dari rangkaian Kemenag serta berdasarkan haluan regulasi yang diterbitkan.
PAI selain penerus informasi yang berasal dari Kemenag kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat tercerahkan, menurut Najwan juga sebagai pengumpul informasi terkait aktivitas keagamaan di tengah masyarakat, dan menyampaikanya kepada lembaga yang menaungi yaitu Kemenag.
“PAI itu selain sebagai garda terdepan juga sebagai speakernya Kemenag dalam menyambung dan informasi yang akurat. Ini semua dilakukan agar percepatan layanan Kemenag dan percepatan informasi, maupun percepatan tindak lanjut dari infomasi secepatnya masuk di lembaga,” terangnya pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kasi Bimas Islam Jum’at (03/07), di gedung Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Najwan menambahkan, sebagai garda terdepan Kemenag ada tugas pokok yang dimiliki masing masing PAI berdasarkan spesifikasi masing masing. “Pada intinya semua yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti pendidikan Al-Quran baik melalui Majelis Taklim Binaan, TPQ, Kerukunan Umat Beragama dan lain sebagainya,” terangnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, setiap PAI menurut Najwan harus memiliki referensi yang memadai supaya dalam kebutuhan konsultasi dapat sesegera mungkin terlayani dan masyarakat benar benar merasakan Kemenag itu sangat dekat dengan masyarakat. Sehingganya setiap PAI harus memiliki strategi jitu dalam menunjang hal tersebut dan juga harus mampu menjalin koordinasi yang baik terhadap seluruh element masyarakat maupun perangkat pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, sekarang ini yang dibutuhkan Kemenag dalam waktu dekat adalah jumlah hewan qurban dan pelaksanaan penyelengaraan ibadah berdasarkan ketentuan prosedur gugus tugas Covid-19 yang mengacu kepada protokoler kesehatan Covid-19, serta mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban menuju masyarakat produktif dan aman dari virus Corona.
“Selamat bekerja, dan terima kasih atas kerjasamanya, mari bersama kita emban tugas, menjaga marwah lembaga Kemenag khususnya Kemenag Banjar dalam melayani dengan ikhlas,” pungkasnya.
(kalsel.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



