Banyuwangi, Bimas Islam -- Kecamatan Blimbingsari merupakan wilayah pemekaran dari Kecamatan Rogojampi pada 9 Januari 2017, dengan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2015.
Kecamatan yang terdiri dari wilayah pertanian, perkampungan, dan pesisir pantai itu memiliki sepuluh desa, yaitu Badean, Blimbingsari, Bomo, Gintangan, Kaligung, Kaotan, Karangrejo, Patoman, Sukojati, dan Watukebo.
Sepuluh desa tersebut belum mendapatkan layanan KUA di kecamatannya. Delapan desa masih mengakses layanan di KUA Rogojampi, dan dua lainnya di KUA Kabat.
Salah satu tokoh masyarakat, Kompol Purnawirawan Mustaqim berharap, Kantor KUA Blimbingsari segera dibangun.
“Lahan untuk KUA Blimbingsari telah kami siapkan,” pintanya di hadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Moh. Amak Burhanuddin, Jumat (1/9/2023).
Mustaqim juga berharap, tanah hibah tersebut juga dapat digunakan untuk mendirikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Desa Bomo.
Amak Burhanuddin pun menyambut baik hal tersebut. “Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi akan mengusulkan nomenklatur KUA Blimbingsari kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur dengan melampirkan Perda Pembentukan KUA Blimbingsari,” ucapnya.
Amak menambahkan, bukti penyerahan tanah juga akan dilampirkan agar KUA Blimbingsari segera terwujud.
Wcp/Mr



