Lebong, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Ajamalus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebong, khususnya umat Islam untuk mempedomani Panduan Ibadah Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adhadan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Saya berharap kepada umat Islam di Kabupaten Lebong untuk dapat mempedomani dan melaksanakan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penhyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 demi keselamatan kita bersama," pinta H. Ajamalus.
Pemerintah sudah membuat kebijakan mengizinkan masyarakat umat Islam untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M di Masjid/Mushalla, dilapangan atau pada ruangan tertentu, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
2. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokolkesehatan;
3. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer dipintu/jalur masuk dan keluar.
4. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jikaditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
5. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
- Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
1. Tidak mewadahi sumbangan sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
2. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada diarea tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atausanitizeri
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kantor Kemenag Lebong telah mengirimkan surat kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan melalui surat Nomor: B-1464/Kk.07.09.4/BA.00/07/2020 tanggal 01 Juli 2020 perihal Panduan Ibadah Shalat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M.
(bengkulu.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



