Lewoleba, Bimas Islam --- Kepala KUA Kecamatan Nubatukan Kab. Lembata Muhammad Ali selaku Penghulu Agama memimpin acara akad pernikahan antara Hasan Iryanto Bin Mahmud Boleng dengan Sitti Umy Kalsum Binti H. Abdul Latif Paokuma di daerah Rayuan Kelapa Lewoleba. Akad nikah yang terjadi pada Sabtu (04/07) atau bertepatan dengan 14 Dzulqaidah 1441 Hijriyah itu dihadiri kedua calon pengantin bersama keluarga besar dan Imam Masjid Agung Al-Ikhlas Lewoleba.
Akad pernikahan dipantau langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lembata H. Ishak Sulaiman bersama pegawai teknis. Dalam kegiatan pernikahan yang menjadi pembawa khutbah nikah adalah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Nubatukan, Ust. Din Syahdin sementara status wali adalah nasab oleh ayah kandung sendiri atas nama H. Abdul Latif Paokuma.
Dalam khutbahnya, Ust. Din Syahdin mengatakan pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sangat fitrah dalam kehidupan manusia, hal tersebut telah dijanjikan oleh Allah SWT dalam kitab suci Al-Qur’an bahwasanya laki-laki dan perempuan itu diciptakan untuk menjadi satu.
“Fitrah secara agama untuk disatukan dalam suatu rumah tangga yang tentunya akan membawa nilai ibadah di hadapan Allah SWT, karena siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya pasti mendambakan rumah tangganya menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah,“ kata Penyuluh Agama Islam ini.
Untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah lanjut Ust. Din, pertama kedua pengantin harus meluruskan niat untuk menerima kelebihan dan kekurangan satu sama lain agar rumah tangga selalu langgeng. Kedua kedua pengantin harus memperkuat ibadah kepada Allah SWT supaya ada berkah yang menyertai perjalanan hidupnya, dan ketiga harus menjalin hubungan yang erat dengan semua keluarga terutama kedua orang tua.
“Jalin hubungan harmonis dengan Allah melalui shalat maka hubungan kalianpun akan selalu harmonis, olehnya jangan tinggalkan shalat sebagai tiang agama, kemudian hormati orang tuamu Birrul walidaiya, di mana ada keridhaan ayah-ibumu, Insha Allah akan turun keridhaan Allah SWT maka layani dengan baik kedua orang tuamu,“ ungkapnya.
Setelah kegiatan akad pernikahan, Kepala KUA Nubatukan menjelaskan pasca penerapan kehidupan normal baru telah melakukan akad pernikahan baik didalam maupun diluar kantor sesuai petunjuk dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
“Selama dibukanya akses pelayanan nikah di Bulan Juni 2020, akad pernikahan di KUA Nubatukan telah terlaksana sembilan pasang, 4 pasang diluar dan 5 pasang didalam kantor. Akad kegiatan hari ini adalah kedelapan besok, Minggu (05/07) akan dilanjutkan dengan akad pernikahan kesembilan antara Abubakar Hajon Mayeli dengan Rahima Rasid di daerah Waikilok, “ terang Muhammad Ali kepada ntt.kemenag.go.id.
Pria Lamakera ini berharap kepada semua remaja Muslim yang telah meniatkan untuk menikah agar segera mendaftarkan diri secara online atau mendatangi KUA Kecamatan Nubatukan pada setiap jam kerja.
Prosesi pernikahan Hasan Iryanto dengan Sitti Umy Kalsum yang mendaftar di KUA Kecamatan Nubatukan pada pertengahan Bulan Juni 2020 tersebut berjalan khidmat dan lancar, kegiatan diakhiri dengan penyerahan buku nikah dari Penghulu KUA Nubatukan kepada kedua pengantin. Pernikahan ini tercatat di KUA Kecamatan Nubatukan dengan nomor akta nikah 0012/003/VII/2020.
(ntt.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



