Salatiga, Bimas Islam --- Upaya Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dalam meningkatkan kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Peningkatan Mutu dan Layanan KUA di Meeting Room Hotel Le Beringin Salatiga, pada Selasa, (14/7), dengan tetap menaati protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid 19.
Peserta kegiatan Bintek layanan KUA ini seluruhnya berjumlah 21 orang yang terdiri dari Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Peyuluh Fungsional, Humas dan Pelaksana di KUA Kecamatan.
Nurudin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, saat membuka Bintek mengatakan diminta penghulu pro aktif mencegah perkawinan anak. Caranya dengan menolak mencatatkan pernikahan calon pengantin yang masih dibawah umur yang tidak sesuai dengan prosedur.
Penegasan disampaikan Nurudin terkait Undang-Undang nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Regulasi ini mengatur bahwa usia menikah minimum bagi laki-laki dan perempuan menjadi sama, yakni 19 tahun.
“Menurut perubahan UU Perkawinan yang disahkan oleh DPR pada tanggal, 16 September 2019 dan diundangkan pada tanggal, 15 Oktober 2019, penghulu tidak boleh lagi mencatatkan perkawinan di bawah umur 19 tahun, baik calon suami maupun calon istri, kecuali adanya despensasi dari Pengadilan Agama,” ujar Nurudin.
Nurudin mengapresiasi para penghulu yang selama ini melaksanakan tugas pencatatan pernikahan di KUA kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Selama ini KUA sudah bekerja dengan baik dengan menolak mencatatkan pernikahan calon pengantin yang di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan karena belum direvisi,” pungkas Nurudin.
Sebelumnya pada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, usia mimimum menikah bagi laki-laki dan perempuan berbeda. Calon laki-laki bisa dicatatkan perkawinannya jika sudah berusia 19 tahun dengan syarat harus ada izin dari orang tua karena belum berusia 21 tahun, jika dibawah 19 tahun maka harus ada despensasi dari pengadilan Agama. Sedangkan calon pengantin perempuan jika belum berusia 16 tahun maka tidak bisa dicatatkan perkawinannya kecuali ada izin dari orang tua dan despensasi dari Pengadilan Agama.
Selanjutnya Kepala Seksi Bimas Islam, Nurcholis menjelaskan,kegiatan ini telah diagendakan dan dianggarkan oleh DIPA PNBP NR guna meningkatkan SDM KUA Kecamatan se-Kota Salatiga.
Lebih lanjut, dia menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk pelaksanaan dan peningkatan pelayanan sesuai dengan standar. Adapun Narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, Nurudin dengan Materi Kebijakan Kemenag Dalam Pencatatan NR (Nikah Rujuk), Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov Jateng, M. Arifin, dengan materi Pemberdayaan SDM KUA dan Staf Bidang Urais dan Binsyar Ari Wibowo dengan materi Simkah.
(jateng.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



