Wajo, Bimas Islam – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Wajo, Muhammad Yunus mengatakan, pernikahan harus dilakukan dengan kesiapan lahir dan batin kedua pasangan, agar terwujud keluarga yang sakinah.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wajo, Selasa, (12/9/2023), di Gedung PGRI Wajo.
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya kepada 222 peserta yang terdiri dari siswa/siswi tingkat SMA dan guru di Kabupaten Wajo.
Ia juga memaparkan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan, bahwa usia minimal pernikahan telah dibatasi untuk melindungi kesehatan calon pengantin.
Ia berharap, para peserta selalu menjaga kehormatan dan mempersiapkan diri sebelum melakukan pernikahan.
Hadir dalam kegiatan itu, Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Wajo, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak Hamdan Jahran, Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Wajo.
Fn/Mr



