Babel, Bimas Islam --- Da'i Bina Umat yang telah mendapat tugas dari Biro Kesra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukan untuk menikah. Yang boleh menikahkan adalah penghulu fungsional yang diangkat oleh Kementerian Agama.
"Da'i Bina Umat yang mendapat tugas dari Pemerintah Daerah bukan untuk menikahkan. Yang boleh menikah adalah penghulu fungsional yang diangkat oleh Kementerian Agama,"tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Ridwan dihadapan Penghulu, Penyuluh Fungsional dan Non PNS di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Senin (29/6).
Dihadapan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bangka dan Kasubbag TU serta Kepala Seksi, Muhammad Ridwan menegaskan pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah daerah kalau tugas Da'i Bina Umat tersebut bukan untuk menikahkan. Namun, Da'i Bina Umat boleh menikahkan apabila mendapat tugas langsung dari Kepala KUA atau Penghulu.
"Boleh menikahkan apabila ada penugasan dari Penghulu. Tetapi penghulu jangan sering-sering memberikan penugasan tersebut dan kalau ditugaskan dengan melihat kondisi dilapangan," ungkap Muhammad Ridwan.
Dikatakan Muhammad Ridwan, kalau ada Da'i Bina Umat meniikahkan, maka yang bersangkutan boleh dilaporkan baik kepada Biro Kesra atau langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kalau ada Da'i Bina Umat menikahkan maka bisa kita laporkan kepada Biro Kesra atau langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
Ditambahkanya Da'i Bina Umat tersebut boleh diperdayakan dalam hal membantu kursus calon pengantin atau membantu dalam hal persiapan pernikahan.
(babel.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



