Babel, Bimas Islam --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Ridwan menegaskan kepada penghulu, penyuluh fungsional dan penyuluh Non PNS jangan ada lagi yang melangsungkan nikah sirri.
"Jangan ada lagi nikah sirri karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 dan 2, perkawinan yang sah itu harus tercatat secara resmi," kata Muhammad Ridwan ketika melakukan pembinaan kepenghuluan bagi penghulu, penyuluh fungsional dan Non PNS di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Senin (29/6).
Dikatakan Muhammad Ridwan, apabila ada penghulu gungsional dan penyuluh fungsional melakukan nikah sirri akan dikenakan PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan dalam pasal 1 dan pasal 2. Kalau tersebut dilanggar maka yang bersangkutan bisa diberhentikan.
"Kalau ada penghulu dan penyuluh fungsional yang melakukan nikah sirri akan dikenakan PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 1 dan pasal 2 kalau dilanggar bisa diberhentikan dari pegawai negeri sipil,"tegas Muhammad Ridwan.
Dengan adanya nikah sirri, Muhammad Ridwan meminta kepada penghulu dan penyuluh untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa nikah sirri tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Sekarang tugas kita untuk mengingatkan kepada masyarakat atau meluruskannya masalah nikah sirri tersebut. Harapan kita dengan mengingatkan masyarakat hal tersebut tidak terjadi lagi," tambahnya.
(babel.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



