Manokwari, Bimas Islam -- Sosialisasi peraturan dan pendaftaran wakaf harus lebih digencarkan oleh Kepala KUA dan pihak terkait lainnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua Barat, Luksen Jems Mayor dalam kegiatan Asistensi Perlindungan Harta Benda Wakaf di Manokwari, Rabu (13/9/2023).
"Kepala KUA hingga Kantor Kemenag se-Papua Barat harus lebih aktif dalam memberi sosialisasi terkait peraturan dan pendaftaran perwakafan kepada masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, wakaf merupakan perbuatan hukum yang harus dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan. Perbuatan hukum wakaf juga wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Hal tersebut, imbuhnya, dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan pengelolaan aset publik secara hukum. "Agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari," imbuhnya.
Ia melanjutkan, pendataan dan monitoring tanah wakaf, baik yang diperuntukkan bagi masjid, musala, atau lainnya yang belum bersertifikat harus tetap dilakukan oleh KUA dan Bimas Islam di tiap kabupaten/kota Provinsi Papua Barat.
"Tanah wakaf yang bermasalah harus didata dan dibuatkan rumusan hingga rencana aksi agar setiap persoalannya bisa segera diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Msk/Mr



