Hal itu disampaikannya di sela kegiatan Sosialisasi SIMZAT dan SIWAK di Jepara, Rabu (25/10/2023).
"Informasi zakat dan wakaf mesti tercatat dengan baik. Kita mendorong KUA di seluruh Jepara untuk siap melayani dengan menggunakan aplikasi ini. Ke depan, tetap kita galakkan sosialisasinya," tegas Zainuri.
Zainuri mengatakan, aplikasi SIMZAT dan SIWAK menyediakan informasi tentang zakat dan wakaf, seperti capaian dan distribusinya. Bahkan, SIWAK juga menyediakan perlindungan hukum untuk aset wakaf.
"Aplikasi sudah siap, tapi kita belum bisa memaksimalkannya, sebab jumlah pengguna masih minim. Kita berupaya mengoptimalkan sosialisasinya, termasuk melalui para penyuluh," pungkasnya.
Diketahui, aplikasi SIMZAT menyediakan sejumlah fitur terkait data zakat, mulai dari perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ), profil LAZ dan amil, hingga pembuatan laporan hasil audit syariah.
Sementara SIWAK merupakan aplikasi laporan aset wakaf. Aplikasi ini juga sudah tersedia sejak 2014, dan hingga saat ini terus dilakukan pembaruan.
Ba/Mr



