Kampar, Bimas Islam-- Kantor Kementerian Agama Kampar, Riau menyalurkan zakat sebesar Rp70,2 juta kepada 50 mustahik di wilayah Kampar. Penyaluran zakat tersebut bersumber dari zakat penghasilan dan zakat mal pegawai Kankemenag Kampar.
Plh. Kepala Kankemenag Kampar, Dirhamsyah didampingi ketua Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kankemenag Kampar menyerahkan dana zakat tersebut secara langsung kepada 50 mustahik. Penyerahan tersebut dilakukan di Aula Kankemenag Kampar, Kamis (20/6/2024).
Dalam sambutannya, Dirhamsyah mengatakan, zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Al-Qur’an dan Rukun Islam.
“Hari ini, zakat tersebut sudah terkumpul dan bisa kita bagikan kepada yang berhak menerimanya. Mudah-mudahan nilai zakat ini bisa sedikit mengurangi beban hidup yang diderita dan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Dirhamsyah.
Dirhamsyah menuturkan, kebaikan tetap harus terus digaungkan agar menjadi lebih masif. Ia juga berharap, melalui zakat yang disalurkan, pegawai Kankemenag dapat menyucikan diri dan harta.
“Kok satitiok tolong dilawikkan, kok sagonggam tolong di gunuongkan, (kalau hanya setitik tolong dilautkan, kalau hanya segenggam tolong digunungkan)," ungkap Dirhamsyah.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kampar selaku Ketua UPZ, Muhammad Ali mengungkapkan, di awal Juni, Kankemenag Kampar telah menyalurkan Rp95,2 juta kepada 77 mustahik. Ia berharap, penyaluran zakat tersebut dapat mengurangi tantangan hidup para mustahik, dan dapat membantu meringankan biaya pendidikan anak-anak mustahik di tahun ajaran baru.
Fn/Mr



