Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Lampung Barat, Miftahus Surur, membuka kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dalam memandu percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Ia juga menguraikan makna dan tujuan wakaf. "Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah," ungkapnya.
Surur mendorong jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) untuk selalu mengikuti perubahan regulasi, terutama dalam tata kelola perwakafan. Selain itu, ia menegaskan pentingnya Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengadaptasi perkembangan tata kelola dan kinerja berbasis digital.
Surur juga mengungkapkan pentingnya penerbitan sertifikat tanah wakaf yang telah diajukan, dengan tujuan meningkatkan kualitas legalitas sertifikat. Ia juga meminta PPAIW untuk teliti memeriksa keabsahan tanah yang diwakafkan, termasuk sejarah asal-usul tanah dan persyaratan yang diperlukan.
"Harap jangan selip terkait asal usul dan persyaratan yang memang harus dipenuhi. Pengetahuan terhadap sejarah dan legalitas tanah wakaf dapat menjamin keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas Surur.
Kegiatan yang dihadiri Kepala KUA Lampung Barat, petugas pelaksana wakaf, dan jajaran BPN di Lampung Barat itu diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2004.
Fn/Mr



